JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PPP Arsul Sani menilai, sebelum merombak pimpinan DPR, sebaiknya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD perlu direvisi. Sebab, UU itulah yang menjadi landasan hukum untuk menyusun pimpinan DPR.
"Menurut saya lebih baik diberesin landasan hukum dengan revisi UU MD3 yang masih menjadi perdebatan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Selasa (8/9/2015).
Ia menambahkan, revisi UU tersebut tak hanya terkait komposisi pimpinan, tetapi juga untuk mendorong kinerja legislasi, dengan meningkatkan peran Badan Legislasi DPR. Pasalnya, fungsi Baleg saat ini sudah berubah.
"Sekarang perannya (Baleg) harmonisasi. Yang berhak substansi, komisi atau gabungan komisi lewat pansus. Harusnya Baleg berhak," ujarnya. (Baca: MKD Minta Data soal Anggota DPR yang Bawa Anak dan Istri ke AS)
Sementara itu, Arsul tak sependapat, jika perombakan pimpinan DPR perlu dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon setelah bertemu bakal calon presiden AS, Donald Trump.
Menurut dia, ada atau tidaknya pelanggaran kode etik harus menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan. "Kalau MKD memutuskan sanksi berat atau tertulis, kalau secara etik bersalah, menurut saya (keduanya) tidak fit and proper sebagai pimpinan DPR," ujarnya. (Baca: MKD Putuskan Proses Masalah Novanto-Fadli Tanpa Perlu Aduan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.