Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: 13 Kekerasan Seksual Belum Diatur dalam UU

Kompas.com - 07/09/2015, 19:52 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, Azriana menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ada setidaknya 15 jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia. 13 di antaranya belum memiliki payung hukum dan belum diatur dalam undang-undang.

"Dampak kekerasan seksual adalah yang paling kompleks dari seluruh kekerasan yang dialami perempuan baik secara fisik, psikis, seksual, maupun relasi sosial," kata Azriana pada RDPU yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).

RDPU dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan masukan terhadap penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Selain Komnas Perempuan, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Indonesian Parliamentary Center (IPC) juga memberikan pembahasan serta usulan rancangan undang-undang.

Komnas Perempuan sebelumnya telah melakukan pemantauan selama 15 tahun dan menemukan 15 jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia, termasuk pada anak-anak. Namun hingga saat ini, baru dua jenis kekerasan seksual yang dikenal dan diatur secara tegas dalam perundang-undangan.

Jenis-jenis kekerasan seksual tersebut di antaranya adalah tindak perkosaan, intimidasi bernuansa seksual (termasuk ancaman atau percobaan perkosaan), pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, kontrasepsi/sterilisasi paksa, penyiksaan seksual, penghukuman bernuansa seksual, dan kontrol seksual termasuk aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Azriana menambahkan, undang-undang yang tersedia hanya mengatur sanksi terhadap pelaku. Padahal, dampak yang dialami korban, terlebih jika terjadi pada anak-anak, akan terbawa hingga dewasa sehingga ketentuan mengenai pemulihan bagi korban kekerasan seksual juga menjadi hal yang perlu diatur secara tegas.

"Kami berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini bisa masuk ke dalam Prolegnas 2015-2019 sehingga ke depannya perempuan Indonesia lebih terlindungi dari tindakan kekerasan seksual dan jika mengalami, hak-haknya atas pemulihan juga dapat dipastikan," ujar Azriana.

Namun Azriana berterimakasih kepada DPR karena telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri meskipun keduanya masih dalam tahap proses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com