Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Uji Materi UU LLAJ Disahkan, Polri Khawatir Semangat Korps Melemah

Kompas.com - 07/09/2015, 19:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korlantas Polri Irjen Condro Kirono menilai kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ada tangan instansinya sebagai penjaga kemanan dan ketertiban masyarakat. Hal Itu kata dia, sebagai lanjutan dari pengujian kompetensi mengemudi.

Demikian dijelaskan Condro berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Uji materi ini intinya terkait dengan kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

Condro menjelaskan, kewenangan Polri dalam Registrasi Kendaraan Bermotor dan penerbitan SIM itu didasarkan pada penjelasan dan pertimbangan secara yuridis konstitusional. Dalam hal ini termaktub dalam ketentuan Pasal 34 ayat (4) UUD 1945.

"Pasal 34 ayat (4) UUD 1945 memberikan kedudukan kepada Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu tujuan dari bangsa dan negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu mewujudkan kondisi dan rasa aman serta kondisi tertib dalam kehidupan masyarakat baik sosial maupun ekonomi dan politik," kata Condro dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015).

Condro menambahkan, Pasal 34 ayat 4 pun memberikan tugas kepada Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakan hukum agar dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih jauh Condro menjelaskan, bahwa ketentuan tugas Polri juga bersifat open norm. Artinya, penambahan, pengurangan, ataupun penugasan sesuatu kewenangan yang terkait dengan Polri merupakan lingkup kewenangan kekuasaan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.

"Oleh karenanya, kewenangan Polri di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM merupakan kewenangan yang sah, sebab DPR dan Presiden telah menegaskannya dalam UU Polri dan juga UU LLAJ," kata jendral bintang dua itu.

Condro menambahkan, secara politik, pendistribusian kewenangan negara kepada alat perlengkapannya, termasuk di bidang eksekutif atau pemerintahan sepenuhnya tergantung pada kebijakan dan keputusan dari DPR dan/atau Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

Karena itu, tegas dia, berkenaan dengan kewenangan penyelenggaraan Registrasi Kendaraan Bermotor dan penerbitan SIM, DPR sudah mengambil kebijakan dan keputusan untuk menyerahkannya kepada Polri yang dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

"Penyerahan kedua kewenangan tersebut kepada Polri oleh DPR, di samping tentunya secara implisit didasarkan pada logika hukum hubungan antara hakekat dari kewenangan tersebut dengan kontekstual dan semangat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, juga sebagaimana tertuang dalam naskah pembahasan draft RUU LLAJ didasarkan pada pertimbangan historis dan sosiologis," ujarnya.

Apalagi secara historis, lanjut Condro, penyelenggaraan Registrasi Kendaraan Bermotor dan penerbitan SIM sejak awal berkembangnya kendaraan bermotor di Indonesia, sudah diserahkan dan ditempatkan sebagai bagian dari tugas Kepolisian. Adapun secara sosiologis, menurut Condro, di dalam masyarakat sudah tertanam suatu pemahaman dan kesadaran bahwa Registrasi Kendaraan Bermotor dan SIM berada di tangan Kepolisian.

Dampak negatif

Atas uraian itu, Condro meminta agar Majelis Hakim MK mempertimbangkan dengan sungguh- sungguh dampak negatif jika permohonan uji materiil ketentuan UU Polri dan UU LLAJ a quo dikabulkan. Dampak negatif itu berupa dampak psikologis dan sosiologis.

"Dampak psikologis berupa pelemahan semangat korps kepolisian dalam mengemban tugas-tugas konstitusional. Kemudian dampak sosiologis berupa ketidakpastian bagi masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian," kata Condro.

Seperti diketahui, sejumlah warga negara perseorangan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ.

Pemohon mempermasalahkan kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK dan BPKB.

Pemohon menganggap kebijakan Polri mengeluarkan SIM, STNK, dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Sebab dalam Pasal tersebut menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

Dengan menguji Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 itu, para pemohon menilai kewenangan Kepolisian hanya sebatas keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan mengurusi urusan administrasi seperti menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

Untuk diketahui para pemohon tersebut adalah warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan. Sedangkan pemohon dari LSM yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah. (Edwin Firdaus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com