JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan bahwa pemerintah saat ini menghadapi sejumlah kendala dalam merealisasikan proyek 35.000 megawatt pembangkit listrik. Salah satunya adalah adanya peraturan pemerintah dan kekhawatiran para pejabat di PLN akan dikriminalisasi.
"Kami melihat, walaupun sudah ada upaya, political will, dorongan, dan keingianan sungguh dari pemerintah, ada peraturan pemerintah yang membuat mereka tidak memungkinkan bisa bergerak," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Senin (7/9/2015).
Dia juga memaparkan bahwa saat ini kondisi di internal PLN sangat tidak kondusif pasca-sejumlah jajaran direksinya terkena kasus hukum dalam mengambil kebijakan. Para pejabat teras di PLN, sebut Pramono, kini takut dalam mengambil kebijakan.
"Hampir semua dirutnya kena tindak pidana sehingga mereka trauma. Maka, perlu ada hal yang perlu untuk buat mereka berani ambil kebijkaan dalam kondisi ini. Karena kalau dibiarkan begitu saja, saya yakin mereka tidak akan berani ambil kebijakan," ucap Pramono.
Meski menjabarkan sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah dalam mencapai angka kebutuhan listrik 35.000 MW itu, Pramono berkilah bahwa itu bukan termasuk target pemerintah. Menurut dia, 35.000 MW pembangkit listrik yang ada dalam rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) hanya angka kebutuhan ideal yang juga ada pada pemerintahan yang sebelumnya.
"Dari era sebelumnya kan juga sudah ada target yang dibutuhkan, tetapi sekarang ini, agar capaiannya bisa lebih tinggi, memang harus ada perubahan peraturan perundangan yang dilakukan," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebut Pramono, juga akan menggelar rapat terbatas membahas soal kelistrikan. Salah satu yang dibahas adalah soal kemampuan PLN dan swasta dalam menggarap megaproyek tersebut.
Realistis
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli kembali mengeluarkan penilaian tentang proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW, yang dia katakan tidak mungkin dicapai dalam waktu lima tahun. (Baca: Rizal Ramli: Proyek Listrik 35.000 Megawatt Rugikan PLN)
"Setelah kami bahas, 35.000 MW tidak mungkin dicapai lima tahun, paling mungkin itu 10 tahun," katanya, dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi tentang listrik di Kantor Kemenko Kemaritiman, di Jakarta, Senin.
Pernyataan Rizal soal proyek 35.000 MW pembangkit listrik ini sempat memicu perdebatan antara dia dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Rizal menuding proyek itu tidak realistis dan hanya merupakan turunan dari proyek yang belum tuntas dilakukan JK pada saat menjadi Wakil Presiden pada periode 2004-2009. (Baca: "Kalla 'Cerai' dengan Jokowi jika Rizal Tak 'Dipecat'")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.