Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Anang Iskandar soal Utang Rp 2,186 Miliar

Kompas.com - 05/09/2015, 15:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar mengakui memiliki utang sekitar Rp 2,186 miliar. Hal tersebut terungkap dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkannya pada 11 April 2013.

"Namanya ya, namanya untuk kegiatan," ujar Anang di Jakarta, Sabtu (5/9/2015).

Mulanya, Anang enggan menanggapi soal utang tersebut. Kemudian ia menjawab bahwa utang tersebut berasal dari usaha istrinya.

"Dia pengusaha. Yang utang istri. Karena saya tanggung jawab, maka masuk LHKPN saya," kata dia.

Berdasarkan LHKPN yang diakses melalui situs acch.kpk.go.id, harta kekayaan yang dilaporkannya sebesar Rp 5.855.521.148. Harta tidak bergerak yang dilaporkan Anang berupa tanah dan bangunan senilai Rp 5.657.400.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Mojokerto dan Bekasi. [Baca juga: Jadi Kabareskrim, Anang Iskandar Pastikan Perbarui LHKPN-nya]

Selain itu, ada juga harta bergerak berupa alat transportasi, yaitu satu unit Toyota Camry dan satu unit Toyota Fortuner. Keduanya dilaporkan memiliki nilai sebesar Rp 650 juta.

Anang juga memiliki usaha klinik kesehatan senilai Rp 500 juta. Ada juga harta berupa logam mulia dan harta bergerak lainnya senilai Rp 66 juta.

Adapun surat berharga yang dilaporkan Anang senilai Rp 1 miliar, sedangkan giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 168.121.148. Anang juga melaporkan utang yang dimilikinya dalam bentuk pinjaman senilai Rp 2.186.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com