"Tugas kita, civil society (masyarakat sipil) untuk mengawasi proses penegakan hukumnya apakah betul-betul memiliki kesalahan-kesalahan, melanggar undang-undang, dan lain-lain. Proses ini harus kita ikuti agar menjadi clear sehingga KPK juga bersih dari orang yang tidak benar," kata Adhie di Jakarta, Minggu (30/8/2015).
Mantan juru bicara Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid ini menilai kepolisian harus menjelaskan kepada publik kasus yang menjerat capim KPK. Kepolisian juga diharapkannya meneruskan proses hukum terhadap capim KPK tersebut hingga tuntas.
Adhie menilai langkah kepolisian yang menetapkan capim KPK sebagai tersangka patut diapresiasi. Menurut dia, kepolisian telah melakukan langkah yang tepat sehingga KPK terhindar dari calon pimpinan yang tidak berkualitas.
"Kalau dari awal kita tahu kualitas calon ini kan lebih bagus. Jadi kalau ada yang bermasalah-masalah itu memang dari awal sehingga bisa mengurangi konflik seperti cicak buaya, dan lain-lain yang kemudian setelah jadi komisioner KPK baru diproses. Jadi ini langkah Kepolisian lebih maju dibandingkan dengan yang dulu," tutur Adhie.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seorang capim KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, hingga kini, kepolisian belum mau membuka identitas capim yang dimaksud.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor E Simanjuntak menyampaikan bahwa capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan pejabat lembaga negara.
Victor pun berjanji mengumumkannya pada Senin (31/8/2015) besok. Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan langsung ke penyidik direktoratnya. Ia enggan menyebut identitas pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.