"Wah, kami langsung rapat. Kemudian, saya putuskan telepon Kabareskrim, ternyata beliau masih ada di Tanjung Priok. Kemudian, saya telepon bawahannya, saya tanya soal kabar itu. Ternyata betul dua hari lalu sudah jadi tersangka dan sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," ujar Yenti di Kompleks Mabes Polri, Jumat (28/8/2015).
Setelah mendapatkan kepastikan, Yenti, mewakili Pansel, menemui Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri pada Jumat malam ini. Tujuan kedatangannya ialah untuk mengonfirmasi langsung mengenai hal tersebut. Ia bersyukur penetapan tersangka dilakukan sebelum penyerahan nama-nama kepada Presiden Jokowi.
"Mungkin pada waktu memberikan (hasil penelusuran) itu belum ada dua alat bukti dan sekarang baru nemu dua alat bukti. Ya saya alhamdullilah saja bahwa sebelum nama-nama ini disampaikan ke Presiden, kita sudah diberi tahu," ujar Yenti.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ada satu capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan membuka siapa calon yang dimaksud. Catatan tindak pidana itu telah diserahkan ke Pansel KPK. Ia juga tidak mau mengungkapkan apa perkara yang menjerat capim KPK tersebut. Ia hanya mengatakan, perkara itu terus berjalan.
Selain itu, lanjut Budi, ada calon lain yang terlibat sebagai saksi pada kasus berbeda. "Ya, ada yang pidana umum, ada yang korupsi," ujar Budi.
Budi tidak mengetahui apakah mereka termasuk dalam 19 besar calon yang tengah diseleksi oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK saat ini. Menurut Budi, penelusuran itu dilakukan saat capim KPK masih berjumlah 48 orang. Catatan dari Polri itu telah disampaikan kepada Pansel sebagai bahan pertimbangan seleksi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, kasus yang menjerat salah satu capim KPK itu terkait dugaan korupsi.