Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pelanggaran HAM dalam RKUHP Berpotensi Loloskan Pelaku dari Jerat Hukum

Kompas.com - 28/08/2015, 08:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyu Wagiman menilai pasal-pasal pelanggaran hak asasi manusia dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi meloloskan pelaku pelanggaran HAM dari jerat hukum. Misalnya, beberapa pasal membebaskan pelaku dari sanksi pidana jika tindakan yang dilakukan berdasarkan tugas dan sesuai dengan wewenang.

"Yang saya jadikan catatan bahwa memang komandan tertinggi atau pejabat tertinggi yang bertanggung jawab dalam kasus HAM memiliki peluang untuk bebas dari kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida, apabila mereka berhasil menunjukkan bahwa mereka telah melakukan kendali yang efektif," ujar Wahyu, kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2015).

Dalam Pasal 403 rancangan KUHP, seorang atasan, baik polisi, komandan militer mau pun sipil, wajib mempertanggungjawabkan secara pidana tindakan bawahannya yang melakukan pelanggaran berat HAM. Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenai bagi atasan, apabila tidak melakukan tindakan pencegahan dan menghentikan perbuatan melanggar HAM yang dilakukan bawahannya.

Namun, dalam Pasal 404 rancangan KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana berupa pelanggaran berat HAM, termasuk dalam menjalankan perintah atasan tidak dapat dipidana, apabila perintah tersebut dilakukan sebagai kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

Kedua, tidak dapat dipidana apabila perintah atasan tersebut diyakini dengan itikad baik dan diberikan dengan sah, atau perintah tersebut tidak secara jelas melawan hukum. Selain itu, tidak dapat dipidana apabila perintah untuk melakukan genosida atau tindak pidana kemanusiaan dipandang secara jelas bersifat melawan hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 405 rancangan KUHP, ketentuan mengenai sanksi pidana dalam pelanggaranberat HAM tidak dapat dikenai apabila tindakan berkaitan dengan gangguan dan ketegangan internal, seperti kerusuhan, tindakan kekerasan yang bersifat terpisah dan sporadis, atau perbuatan yang mempunyai sifat yang sama.

"Rumusan pasal itu sangat mudah untuk dibantah oleh pelaku-pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Negara lebih banyak memproteksi diri sendiri daripada melindungi masyarakat," kata Wahyu.

Selain berpotensi meloloskan pelaku pelanggaran HAM, menurut Wahyu, klasifikasi pelanggaran HAM dalam rancangan KUHP dibuat sumir dengan unsur-unsur yang tidak jelas. Ia berharap, DPR dapat mengkaji ulang pasal-pasal terkait HAM dalam rancangan KUHP, serta menyesuaikannya dengan ketentuan HAM internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com