Meski Taufiqurrahman dan Suparman datang untuk meminta maaf, Sarpin mengaku tetap tidak akan memaafkannya dan tak akan mencabut laporan tersebut. (Baca: Sarpin Tetap Tak Cabut Laporan Dua Komisioner KY)
"Kalau sekarang sudah terlambat untuk minta maaf. Waktu itu kan sudah pernah diberikan (kesempatan minta maaf), tetapi tidak (mereka) lakukan," ujar Sarpin.
Sarpin menyambangi Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan tambahan atas perkara yang sama. Ia mengaku disodorkan enam pertanyaan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas Sarpin ke kejaksaan. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim karena dianggap belum lengkap.
Sarpin adalah hakim yang memutus gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusannya, Sarpin menyatakan status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah. Usai putusan, Suparman dan Taufiqurrahman sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan memberikan komentar di media massa soal putusan Sarpin. Sarpin merasa pernyataan keduanya tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun membuat laporan polisi di Bareskrim Polri. Penyidik telah menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka.