Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarpin Tetap Tak Cabut Dua Laporan Komisioner KY

Kompas.com - 19/08/2015, 20:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung telah menolak rekomendasi yang diberikan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Meski demikian, keputusan MA tersebut tidak serta-merta membuat Sarpin mencabut laporannya atas dua komisioner KY di Bareskrim Polri.

"Karena itu delik aduan, jadi keputusannya dicabut atau tidak. Sampai saat ini, saya belum mencabut," kata Sarpin di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Dua komisioner itu adalah Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY, Taufiqurrahman Syahuri. Keduanya dilaporkan Sarpin atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sarpin sendiri enggan membeberkan alasan dirinya tak mau mencabut laporan itu.

"Menurut Anda kenapa?" kata Sarpin.

Sarpin mengaku lega atas sikap yang diambil MA dalam menanggapi rekomendasi KY tersebut. Menurut dia, dengan adanya putusan itu, rekomendasi KY sudah tidak berlaku.

"Sekarang MA sudah memutuskan saya tidak melanggar kode etik, jadi rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti, kan seperti itu," ujarnya.

Seperti diberitakan Tribunnews.com, Ketua MA Hatta Ali mengatakan, rekomendasi KY agar Sarpin dinonpalukan berdasarkan teknis yudisial bukanlah wewenang KY. Bahkan, Hatta menyatakan, teknis itu bukanlah suatu pelanggaran.

"Kami sudah tahu teknis yudisial adalah masalah independensi dan tidak boleh ada intervensi. Saya saja Ketua (MA) tidak boleh campuri independensi hakim," kata Hatta di kantornya, Rabu.

Adapun soal dugaan pelanggaran kode etik, Hatta mengatakan, pimpinan MA yang terdiri dari beberapa hakim agung juga tidak menemukan pelanggaran terhadap Sarpin ketika memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Karena itu, pihaknya menolak rekomendasi dari KY.

"Baik sifat teknis atau nonteknis sudah kami jawab. Tidak ada pelanggaran sama sekali," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com