Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ingatkan Kewenangan KPK-Kejaksaan Usut Korupsi Tak Dipangkas dalam RUU KUHP

Kompas.com - 27/08/2015, 16:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi terancam hilang jika rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah disahkan. Sebab, beberapa pasal dalam rancangan KUHP tersebut mengatur tentang pasal tindak pidana korupsi dan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang.

"Ini salah satu kerisauan kita, proses legislasi KUHAP dan KUHP punya potensi pelemahan terhadap institusi KPK dan kejaksaan ketika melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2015).

Menurut Emerson, jika pasal tentang korupsi dan pencucian uang dimasukkan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atas perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai kewenangan penyidikan, tidak lagi berlaku.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono mengatakan, peralihan pasal tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh, tetapi hanya yang berkaitan dengan proses pidana.

Sementara itu, pasal-pasal yang berhubungan dengan hukum acara tidak dimuat dalam rancangan KUHP. Selain itu, rancangan KUHP juga tidak menjelaskan bahwa KPK maupun kejaksaan berwenang melakukan segala hal yang berkaitan tindak pidana, termasuk penyidikan kasus korupsi.

Dengan demikian, karena KUHP bersifat umum, penyidikan kasus korupsi hanya dapat dilakukan oleh kepolisian.

Adapun pengaturan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rancangan KUHP diatur melalui Pasal 687-706 dan Pasal 767. Dengan demikian, KPK hanya bisa melakukan tindakan pencegahan, sementara kejaksaan hanya bisa menuntut, tetapi tidak bisa melakukan penyidikan.

"Rancangan ini memangkas kewenangan penegak hukum, KPK, Pengadilan Tipikor, dan kejaksaan. Kita di ICW mewanti-wanti agar ketentuan pidana korupsi di rancangan KUHP ini dihilangkan," kata Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com