JAKARTA, KOMPAS.com — Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi terancam hilang jika rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah disahkan. Sebab, beberapa pasal dalam rancangan KUHP tersebut mengatur tentang pasal tindak pidana korupsi dan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang.
"Ini salah satu kerisauan kita, proses legislasi KUHAP dan KUHP punya potensi pelemahan terhadap institusi KPK dan kejaksaan ketika melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2015).
Menurut Emerson, jika pasal tentang korupsi dan pencucian uang dimasukkan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atas perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai kewenangan penyidikan, tidak lagi berlaku.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono mengatakan, peralihan pasal tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh, tetapi hanya yang berkaitan dengan proses pidana.
Sementara itu, pasal-pasal yang berhubungan dengan hukum acara tidak dimuat dalam rancangan KUHP. Selain itu, rancangan KUHP juga tidak menjelaskan bahwa KPK maupun kejaksaan berwenang melakukan segala hal yang berkaitan tindak pidana, termasuk penyidikan kasus korupsi.
Dengan demikian, karena KUHP bersifat umum, penyidikan kasus korupsi hanya dapat dilakukan oleh kepolisian.
Adapun pengaturan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rancangan KUHP diatur melalui Pasal 687-706 dan Pasal 767. Dengan demikian, KPK hanya bisa melakukan tindakan pencegahan, sementara kejaksaan hanya bisa menuntut, tetapi tidak bisa melakukan penyidikan.
"Rancangan ini memangkas kewenangan penegak hukum, KPK, Pengadilan Tipikor, dan kejaksaan. Kita di ICW mewanti-wanti agar ketentuan pidana korupsi di rancangan KUHP ini dihilangkan," kata Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.