Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Demokrat Bantah Impor Gula Era SBY Rugikan Negara Rp 3 Triliun

Kompas.com - 24/08/2015, 22:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron membantah pernyataan Ismed Hasan Putro yang menyebut kebijakan penetapan kuota impor gula pada era Susilo Bambang Yudhoyono merugikan negara Rp 3 triliun. Herman menilai, pernyataan mantan Dirut PT RNI itu sangat aneh dan tidak berdasar. (Baca: Pengusaha Ini Sebut Kebijakan Impor Gula di Era SBY Rugikan Negara Rp 3 Triliun)

Herman menjelaskan, impor yang dilakukan pemerintahan SBY dilatarbelakangi naiknya kebutuhan gula nasional, baik untuk konsumsi maupun industri setiap tahun.

"Karena kebutuhan industri meningkat pesat kebutuhannya pun meningkat pula sehingga kemampuan dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi permintaan, dan impor adalah jalan terakhir yang dilakukan," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Dia menekankan, impor yang dilakukan saat itu hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri. Kebijakan ini diambil tanpa mengabaikan industri gula dan petani tebu dalam negeri.

"Ada maksud apa dengan pernyataan itu? Karena seingat saya kala Ismed menjabat Dirut RNI justru selalu minta kuota impor gula untuk RNI, dan menyatakan bahwa sampai kiamat pun swasembada gula tidak akan tercapai," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.

Dia menambahkan, pada era pemerintahan SBY, terdapat lima komoditas pangan pokok yang secara khusus diupayakan menuju swasembada, yakni beras, gula, daging sapi, jagung, dan kedelai. Pencapaian swasembada setiap tahunnya selalu ada kemajuan, bahkan untuk beras dan jagung sejak 2008 ditetapkan sebagai swasembada berkelanjutan karena produksi yang memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Sejak tahun 2004, Pak SBY juga sudah mencanangkan revitalisasi sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai upaya menuju kemandirian pangan di Purwakarta. Dokumennya lengkap, serta arah, tujuan, dan pencapiannya jelas dan terukur," kata Herman.

Ismed Hasan Putro sebelumnya menyebut, Kementerian Perdagangan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan kuota impor gula rafinasi hingga 6 juta ton. Dia menilai, penetapan itu diduga masuk kategori tindak pidana.

"Akibat impor dalam jumlah itu, industri gula di dalam negeri tak bisa merevitalisasi hingga enam tahun mendatang," ujar Ismed dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/8/2015).

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia ini mengatakan, potensi kerugian negara akibat kebijakan tersebut mencapai Rp 3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com