BOGOR, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, kepolisian sepakat untuk memisahkan kebijakan dari tindak pidana korupsi. Kepolisian pun akan memberikan asistensi kepada kepala daerah yang khawatir kebijakannya akan berujung pada kasus korupsi.
"Poin penting itu artinya penegakan hukum jangan sampai membuat ketakutan terhadap para penyelenggara negaranya. Jadi, terkait kasus korupsi tentu harus bisa dibedakan mana yang kebijakan, mana yang kriminal," ujar Badrodin di Istana Bogor, Senin (24/8/2015).
Jenderal bintang empat ini menuturkan apabila dalam sebuah kebijakan terdapat pelanggaran yang sifatnya administratif maka tidak perlu sampai dibawa ke pidana. Jika terjadi kerugian akibat kesalahan administrasi itu, Badrodin menyatakan lebih baik dibawa ke ranah perdata.
Akan tetapi, lanjut Badrodin, apabila polisi menemukan adanya niat jahat di balik kesalahan administrasi itu maka polisi akan menelusuri tindak pidananya. Sementara untuk kepala daerah yang khawatir dikirminalisasi, Badrodin mengungkapkan pihaknya bersama kejaksaan siap memberikan konsultasi melalui tim asistensi.
"Kami juga bisa diajak konsultasi kalau misalnya ada suatu kebijakan yang diambil melanggar ketentuan misalnya ketentuan peraturan menteri, ketentuan keppres, tentu kan kita harus dalami apakah kebijakan tersebut itu akan berimplikasi pada ada potensi kerugian negara atau pelanggaran hukumnya. Nah itu yang terus kita berikan asistensi," ucap Badrodin.
Presiden Jokowi sebelumnya memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum agar kebijakan tidak mudah dijerat ke ranah pidana. Hal ini dilakukan untuk mempercepat program-program pembangunan dan menghilangkan kekhawatiran para pejabat di daerah dalam membuat kebijakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.