Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muluskan Izin Tambang, Kader PDI-P Ini Didakwa Terima Rp 1 Miliar

Kompas.com - 24/08/2015, 16:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar, 50 ribu dollar AS, dan 50 ribu dollar Singapura dari Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Suap tersebut ditujukan untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan sejumlah perusahaan yang dikelola Andrew di Kabupaten Tanah Laut.

"Selaku penyelenggara negara, Adriansyah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah berupa uang," ujar Jaksa Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/8/2015).

Dalam dakwaan, pada tahun 2012, Andrew menemui Adriansyah yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Tanah Laut untuk meminta izin melakukan kegiatan jual-beli batu bara milik PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama yang memiliki izin usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Laut.

Andrew juga meminta Adriansyah membantu memuluskan kegiatan jual beli batu bara, salah satunya dengan menyelesaikan permasalahan Andrew dengan Kepala Desa Sungai Cuka H Rahim.

"Berupa tidak dapat dilaluinya jalan yang seharusnya dipergunakan untuk mengangkut batubara yang mengakibatkan perusahaan Andrew tidak dapat beroprasi," kata Jaksa.

Bahkan, setelah tak lagi menjabat sebagai bupati, Andrew masih bergantumg kepada Adriansyah untuk memperlancar usahanya. Pada Agustus 2014, Adriansyah menghubungi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Laut, M Hanil, serta meneruskan pesan Andrew kepada Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah untuk menerbitkan peraetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan operasi produksi PT IAC dan PT DDU.

Persetujuan tersebut dibutuhkan Andrew dalan pengurusan surat Eksportir Terdaftar kedua perusahaan tersebut agar dapat melakukan kegiatan ekspor batubara. Padahal, batas waktu pengurusan hanya tersisa beberapa hari sampai akhir bulan Agustus.

"Persetujuan RKAB kemudian diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur yaitu 15 Februari 2015," lanjut Jaksa.

Sebagai imbal jasanya, Adriansyah beberapa kali menerima uang dari Andrew. Terkait dengan pengurusan izin tersebut, Andrew memberikan uang sebesar 50 ribu dollar AS kepada Adriansyah pada 13 November 2014. Beberapa hari kemudian, Andrew kembali memberikan uang sebesar Rp 500 juta rupiah kepada Adriansyah.

Kemudian, Andrew memberikan uang lagi kepada Adriansyah sebesar Rp 500 juta pada 28 Januari 2015. Keseluruhan transaksi tersebut diberikan Andrew melalui orang suruhannya, Agung Krisdiyanto. Diketahui, Agung merupakan anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat. Setelah itu, Andrew kembali memberi uang sebesar 50 ribu dollar Singapura pada 8 April 2015 atas permintaan Adriansyah.

Adriansyah kemudian meminta uang tersebut dikonversi ke mata uang rupiah menjadi Rp 50 juta rupiah. Mereka pun menyepakati lokasi transaksi di Sanur Hotel Swiss Belhotel, Bali, karena saat itu Adriansyah tengah berada di Bali untuk mengikuti Kongres PDI-P.

Pada 9 April 2015, Agung sebagai kurir Andrew pergi ke Bali membawa uang sebesar 44 ribu dollar Singapura dan Rp 57,36 juta. Kemudian, Agung menyerahkan uang dari Andrew yang disimpan dalam amplop cokelat kepada Adriansyah.

"Ini Pak ada titipan amanah dari Pak Andrew. Dan untuk permintaan Bapak juga sudah saya tukarkan. Semua kuitansi penukarannya juga ada di amplop tersebut," kata Jaksa, menirukan ucapan Agung kepada Adriansyah.

Setelah itu, Adriansyah memberi Agung uang sebesar Rp 1,5 juta dari amplop tersebut untuk biaya menginap di hotel. Saat itu juga, Agung dan Adriansyah ditangkap penyidik KPK dan uang tersebut disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Adriansyah dijerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nonor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com