Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Penegak Hukum Tak Langsung Tindaklanjuti Temuan BPK

Kompas.com - 24/08/2015, 16:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak mudah memidanakan kebijakan yang diambil oleh pejabat negara dan pejabat daerah supaya program-program pembangunan tidak terhambat.

Salah satu yang disepakati adalah para penegak hukum tidak boleh langsung menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau temuan BPK yang 60 hari itu jangan dijadikan perkara hukum dulu. Setelah selesai dan tidak ditindaklanjuti oleh para kepala kementerian atau gubernur, bupati wali kota, baru diambil tindakan hukum," kata Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Istana Bogor, Senin (22/8/2015).

Harry mengatakan, setiap kali audit, BPK memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah atau pun kementerian dan lembaga untuk melakukan klarifikasi atas setiap temuan. Waktu klarifikasi ini, yakni 60 hari. (baca: Ini 5 Provinsi yang Penyerapan Anggarannya Sangat Rendah)

Presiden Jokowi meminta agar aparat penegak hukum tidak mengintervensi dalam proses klarifikasi itu. Hal itu telah disepakati kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pertemuan Senin siang tadi.

Menurut Harry, pertemuan bersama Presiden Jokowi dengan BPK, BPKP, dan penegak hukum juga menyeragamkan pandangan antara kerugian negara dengan potensi kerugian negara.

"Itu harus dibedakan (antara kerugian negara dan potensi kerugian negara). Jadi kalau betul-betul kerugian negara maka itu sudah jelas, jelas-jelas konkret merugikan negara misalnya uang daerah untuk membangun rumah pribadi, itu sudah jelas," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Redonnyzar Moenek mengatakan, instruksi Presiden agar kebijakan tak mudah dipidanakan berkaitan erat dengan kekhawatiran yang timbul dari pejabat daerah untuk membelanjakan anggaran.

Sudah banyak kasus kepala daerah yang akhirnya tersandung kasus korupsi karena kebijakannya dianggap merugikan negara. Karena itu, selain meminta penegak hukum tak langsung memproses temuan BPK, Jokowi juga mengeluarkan empat instruksi lainnya.

Pertama, setiap diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan. Apabila ada kesalahan administrasi, maka akan ditindaklanjuti terlebih dulu oleh aparat internal pengawasan pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, Jokowi meminta setiap ada kerugian dalam tindakan administrasi pemerintah, maka dibawa ke jalur perdata dengan membayar ganti rugi atas kesalahan administrasi yang dilakukan. Ketiga, Presiden meminta aparat penegak hukum bisa benar-benar teliti dalam melihat kerugian negara atas dasar niat mencuri.

"Terakhir, tidak boleh lakukan ekspos tersangka sebelum dilakukan penuntutan. Jangan karena euforia, tuntutan publik, janganlah karena kita mau jaga pertumbuhan ekonomi," papar Redonnyzar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com