JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, sebagian besar bakal calon kepala daerah yang tidak lolos tahap verifikasi lantaran sengketa kepengurusan partai politik. Beberapa permasalahan adalah terkait dokumen administrasi partai pendukung.
"Kebanyakan yang tidak lolos verifikasi karena syarat pencalonan, khususnya tidak dilengkapi surat dukungan pasangan calon, terutama parpol yang sedang sengketa," ujar Hadar saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
Beberapa syarat pendaftaran pasangan calon, yaitu bakal calon harus memiliki kursi dukungan 20 persen suara parlemen, diajukan oleh pengurus partai yang sah melalui Surat Keputusan (SK), dan persetujuan Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai.
Khusus bagi parpol bersengketa, pasangan bakal calon wajib melengkapi berkas pendaftaran dengan rekomendasi dari dua pihak pengurus partai yang bersengketa. (baca: Jika Mundur, Calon Kepala Daerah Didenda hingga Rp 20 Miliar)
Hari ini, KPU di 262 daerah akan mengumumkan penetapan nama-nama bakal calon kepala daerah yang diputuskan lolos tahap verifikasi. Menurut Hadar, jumlah keseluruhan penetapan calon dapat diketahui apabila semua KPU daerah telah selesai menggelar rapat pleno.
Hadar mengatakan, KPU di tingkat pusat memastikan KPU di tingkat daerah telah bekerja sesuai aturan dan pedoman. Hal tersebut sebagai antisipasi untuk menghadapi kemungkinan proses sengketa di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.