"Pemohon adalah seorang public figure yang dikenal masyarakat sehingga bagaimana mungkin pemohon melarikan diri?" kata kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, saat sidang perdana gugatan praperadilan Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Menurut dia, Kaligis telah melayangkan surat permohonan kepada KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang pada 23 Juli 2015. Selain itu, lanjut Humphrey, kekhawatiran KPK jika Kaligis akan menghilangkan barang bukti tidak beralasan. Ia menilai, KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Kaligis guna mencari bukti terkait kasus dugaan penyuapan yang dilakukan M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Gerry merupakan salah satu pengacara yang bekerja di kantor Kaligis, yang diduga melakukan tindakan suap terhadap hakim PTUN Medan.
"Kemudian, terkait termohon bahwa pemohon dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana sangat mengada-ada. Karena terhadap dugaan yang disangkakan terhadap pemohon belum ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.