Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Laporan OC Kaligis, Bareskrim Surati KPK

Kompas.com - 14/08/2015, 13:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri memutuskan menindaklanjuti laporan tersangka Otto Cornelis Kaligis soal tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, selanjutnya, penyidik akan memanggil pelapor, yakni Kaligis, dalam waktu dekat.

"Iya, sudah diputuskan. Langkah pertama, kita akan periksa saksi korban, OC Kaligis," ujar Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Saat ini, kata Budi, penyidiknya sedang membuat surat permohonan pemeriksaan Kaligis kepada penyidik KPK. Kaligis masih menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Guntur. (Baca: Laporan Kaligis terhadap KPK Ditangani, Budi Waseso Minta Publik Tak Gaduh)

"Setelah ada izin dari penyidik KPK, kita akan segera memeriksa saksi pelapor," ujarnya.

Budi meminta langkah pihaknya ini jangan dipersepsikan bahwa kepolisian tengah melemahkan KPK. Dia menegaskan, langkah yang dilaksanakan benar-benar penegakan hukum.

Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, sebelumnya mengatakan, langkah melaporkan penyidik KPK ke polisi merupakan inisiatif keluarga Kaligis. Menurut dia, keluarga menganggap penjemputan Kaligis dari salah satu hotel di Jakarta ke Gedung KPK pada Selasa (14/7/2015) merupakan upaya paksa KPK. (Baca: Pengacara: Penyidik KPK Dilaporkan ke Polisi oleh Anak-anak Kaligis)

Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, pihak keluarga berkonsultasi terlebih dulu dengan tim kuasa hukum, termasuk dirinya. Keluarga Kaligis lalu merasa mantap melaporkan penyidik KPK dengan tuduhan penculikan. (Baca: Ada Dua Orang Penyidik KPK yang Dilaporkan Kaligis ke Polri)

Perlawanan Kaligis lewat jalur praperadilan kemungkinan gagal setelah KPK melimpahkan perkaranya ke pengadilan. Sesuai Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan akan dinyatakan gugur apabila berkas perkara pemohon telah diperiksa di sidang pokok perkara. (Baca: Pengacara Kaligis: KPK Ambil Langkah Tipu-tipu, Kami Dibohongi)

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com