JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar. Karena itu, Kejaksaan belum bisa berkomentar mengenai eksekusi putusan.
"Kita belum terima, jadi kita belum bisa beri komentar apa-apa soal itu," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Lagipula, Prasetyo mengatakan, pihaknya tak mungkin langsung mengeksekusi putusan itu setelah mendapatkan salinan putusan. Mesti ada sejumlah langkah koordinasi dengan beberapa lembaga penegak hukum lain supaya eksekusi putusan berjalan dengan tepat dan efisien.
"Enggak bisa langsung. Enggak bisa ya hari ini diputus, langsung itu dieksekusi. Banyak pihak yang harus diajak bicara dalam masalah ini," kata dia.
Prasetyo juga mengaku tidak ingat berapa aset yang sudah disita kejaksaan dari Yayasan Supersemar. Dia berjanji akan mengalkulasinya.
Majelis hakim PK sebelumnya mengabulkan PK yang diajukan negara cq Presiden RI yang diwakili oleh Kejaksaan Agung. Kejagung mempersoalkan salah ketik terkait dengan nominal ganti rugi yang harus dibayarkan dalam putusan kasasi 2010.
Kasus tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas penyelewengan dana beasiswa Supersemar. Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
MA dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto menyatakan, tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta. (baca: Jubir MA Pastikan Ahli Waris Soeharto Tak Dibebani Ganti Rugi Rp 4,389 Triliun)
Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui PK karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.
Dengan keluarnya putusan PK, artinya Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun. (baca: Keluarga Soeharto Dinilai Tak Perlu Lakukan Upaya Hukum atas Putusan MA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.