JAKARTA, KOMPAS.com
— Pengacara keluarga Soeharto, Juan Felix Tampubolon, mengatakan, pihaknya akan mengajukan peminjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut menyatakan Yayasan Supersemar wajib membayar Rp 4,389 triliun setelah MA memperbaiki salah ketik pada putusan sebelumnya."PK lagi masih bisa kok," ujar Felix melalui pesan singkat, Rabu (12/8/2015).
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 menetapkan bahwa pengajuan PK hanya boleh dilakukan satu kali. Meski ada SEMA tersebut, Felix menganggap upaya hukum luar biasa tersebut masih bisa dilakukan. Menurut dia, ada undang-undang yang lebih tinggi dari SEMA yang mengatur upaya tersebut.
"PK bisa dilakukan lagi apabila ada novum," kata Felix.
Namun, saat ditanya apakah keluarga Soeharto maupun Yayasan Supersemar memiliki novum, Felix tidak menjawabnya. Ia berdalih saat ini belum membaca putusan lengkap dari MA.
"Terima putusan saja belum," kata dia.
Putusan MA
Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi memastikan bahwa putusan MA atas permohonan PK yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Yayasan Supersemar tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun untuk mengoreksi putusan MA.
"PK menurut MA hanya bisa dilakukan satu kali, baik pidana maupun perdata. Putusan PK tidak boleh diajukan PK," ujar Suhadi.
MA mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden RI, yang diwakili Jaksa Agung, atas tergugat I, yaitu mantan Presiden RI Soeharto dan tergugat II, yaitu Yayasan Supersemar. Namun, dalam putusan itu, terjadi salah ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayarkan tergugat.
Setelah diperbaiki dalam pemeriksaan PK, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar kepada negara. Apabila 1 dollar AS sama dengan Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp 4,25 triliun ditambah Rp 139,2 miliar atau totalnya Rp 4,389 triliun.
Kasus ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar. Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.
Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.