JAKARTA, KOMPAS.com - Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di Nusa Tenggara Timur, terpaksa tak dapat mengikuti pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, lantaran hanya memiliki satu pasangan calon. Padahal, terdapat sembilan partai politik yang memiliki perwakilan kursi di DPRD Kabupaten TTU.
"Sangat disayangkan partai politik tidak menggunakan haknya untuk mengusung calon," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Bahkan, hingga tiga hari waktu perpanjangan pendaftaran yang dibuka KPU, tidak satu pun partai politik yang mengusulkan pasangan calon. Tercatat, sejak pendaftaran tahap pertama, hanya ada satu pasangan yang diusulkan oleh PDI-P. Pasangan tersebut yaitu, Raymonds Sau Fernandes dan Aloysius Kobes.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, daerah dengan pasangan calon tunggal tidak dapat melaksanakan Pilkada Serentak tahun ini. Pelaksanaan pilkada akan ditunda hingga 2017.
Kabupaten TTU memiliki 30 kursi DPRD yang dibagi-bagi kepada 10 partai politik. Untuk dapat melakukan pendaftaran, calon kepala daerah memerlukan dukungan partai atau gabungan partai, dengan jumlah kursi dukungan minimal 20 persen, atau cukup memiliki sebanyak 6 kursi DPRD.
PDI-P sebagai satu-satunya partai pengusung memiliki 8 kursi di DPRD. Sedangkan sisa jumlah kursi yang tidak digunakan sebanyak 22 kursi. Berdasarkan perhitungan, setidaknya Kabupaten Timor Tengah Utara dapat mencalonkan sebanyak 3 pasangan calon tambahan.
Berikut adalah partai-partai yang tidak menggunakan kursi dukungan untuk mengusung calon: 1. Golkar 4 kursi 2. Hanura 1 kursi 3. PKB 3 kursi 4. PKS 1 kursi 5. Gerindra 3 kursi 6. Nasdem 3 kursi 7. PKPI 2 kursi 8. Demokrat 2 kursi 9. PAN 3 kursi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.