Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE, Demokrasi, dan Dunia Maya

Kompas.com - 11/08/2015, 15:07 WIB

Oleh: Haryo Damardono

JAKARTA, KOMPAS - Sekitar tahun 1930-an, koran Daulat Rakjat dikenal sebagai episentrum dari perdebatan para pemikir, pemerhati, hingga pemimpin bangsa. Bung Hatta memang berniat menjadikan artikel-artikel di Daulat Rakjat sebagai media pendidikan kader.

Tidak heran apabila Daulat Rakjat banyak memuat artikel yang memancing pro-kontra dan menjadi polemik di masyarakat. Apabila tulisan membuka wawasan bersama, polemik mengkristalkan pemikiran dari sejumlah pihak demi kebaikan bangsa dan pergerakan kemerdekaan.

Polemik di media cetak ketika itu berlangsung sedemikian sehat. Perdebatan diletakkan dalam konteksnya. Tidak ada pihak yang mendendam terhadap kontra opini dari pihak lain.

Dulu, warga masyarakat, terutama kaum terdidik, memang terbiasa bantah-berbantah di surat kabar. Namun, kini, ada istilah demokrasi di ruang digital. Lambat laun demokrasi digital menjadi alternatif dari diskursus di ruang media cetak dan diskusi melalui pertemuan langsung seperti yang terjadi di warung kopi.

Diskusi di warung kopi secara umum tentu lebih asyik dibandingkan dengan diskusi di media masa atau media digital. Namun, kemacetan di kota-kota besar menyulitkan perjalanan menuju warung-warung kopi.

Dalam perkembangannya, diskusi di ruang digital juga punya nilai positif karena menjangkau lebih banyak khalayak.

Ancaman

Persoalannya, tukar-menukar pemikiran atau sekadar pernyataan sikap melalui perangkat gawai ternyata dibatasi regulasi, yaitu lewat hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam perkembangannya, UU No 11/2008 tak sekadar mengatur, tetapi juga menebarkan ancaman. Ancaman itu datang dari Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Pasal 45 UU No 11/2008 menyebutkan, setiap orang yang melanggar Pasal 27 Ayat 3 diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Korban dari UU ITE itu tidak sekadar masyarakat biasa saat berhadapan dengan pemerintah, instansi tertentu, atau sebuah raksasa bisnis. Namun, UU ITE juga mengancam seseorang dalam relasinya dengan orang lain.

Tidak heran apabila kemudian ada kasus seorang teman melaporkan temannya akibat percakapan di Facebook, seorang warga ditahan hanya karena dinilai menghina seorang politisi, dan seorang ibu rumah tangga dipolisikan oleh atasan suaminya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com