JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh mempertanyakan tanggung jawab ketua umum partai dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak kali ini.
Menurut Paloh, masih adanya sejumlah daerah yang terancam tidak dapat mengikuti pilkada disebabkan karena kurang tegasnya aturan di dalam UU Pilkada. Sementara, UU Pilkada merupakan produk politik yang dihasilkan kader parpol di DPR.
"UU sekarang sudah berjalan, sedangkan yang buat UU-nya saja parpol. Ada konsekuensinya. Tapi enggak ada tuh ketum parpol yang mundur atas (kekacauan) UU ini," kata Paloh di Kantor DPP Nasdem, Senin (10/8/2015).
Terkait wacana pemotongan anggaran parpol, Paloh mengaku tidak setuju dengan usulan tersebut. Menurut dia, selama ini tidak ada aturan di dalam UU yang mewajibkan pemerintah untuk memotong anggaran parpol jika mereka tidak mengusung calon kepala daerah saat pilkada.
Sebaliknya, Nasdem mendukung, usulan perpanjangan waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum bagi parpol untuk menyiapkan kadernya yang akan dicalonkan. Menurut dia, usulan itu jauh lebih bijaksana daripada memotong anggaran parpol.
"Partai Nasdem memang enggak perlu itu (sumbangan). Tapi, ada logika yang salah di sini. Sikit-sikit (sedikit-sedikit) mau mencari sesuatu yang lebih, extra ordinary, tapi yang ordinary belum mampu dilaksanakan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.