JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menyetujui rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu yang disampaikan kemarin, Rabu (5/8/2015), untuk menambah waktu pendaftaran di tujuh wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Pendaftaran untuk calon peserta pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten dan kota pun diperpanjang.
Namun, sebelum proses pembukaan calon peserta dibuka pada Minggu, 9 Agustus 2015 mendatang, KPU akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi yang akan dilakukan kepada masyarakat dan partai politik itu akan dilakukan tiga hari sebelum perpanjangan pendaftaran dibuka.
"Sosialisasi selama 3 hari, mulai 6 Agustus 2015, hari ini, sampai dengan 8 Agustus 2015. Pembukaan kembali pendaftaran calon dari 9 Agustus 2015 hingga 11 Agustus 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Kamis (6/8/2015).
KPU Pusat pun kemudian memerintahkan KPU tingkat kabupaten dan kota untuk segera melakukan sosialisasi, terutama di tujuh kabupaten yang saat ini masih memiliki calon tunggal. Selain itu, KPU tingkat kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu setempat.
"Lakukan sosialisasi kepada partai politik dan pihak yang dianggap perlu. Kemudian umumkan juga ke masyarakat melalui website dan media massa," ucap Husni.
Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)
Daerah-daerah tersebut terancam batal menggelar pilkada pada 9 Desember 2015 dan diundur hingga 2017. Sebab, peraturan KPU mensyaratkan bahwa pilkada harus diikuti sekurangnya dua pasang calon.
Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi berupa perpanjangan waktu pendaftaran calon bagi tujuh daerah tersebut. (Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Tambah Waktu Pendaftaran di 7 Daerah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.