JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tidak setuju bila partai politik yang tidak mengusung calon kepala daerah mendapatkan sanksi. Menurut dia, pengusungan calon dalam pilkada bukan hanya soal keberhasilan parpol melahirkan pemimpin. Ada berbagai proses lain yang harus dilewati, seperti mencari rekan koalisi.
"Ada partai yang tidak dapat mitra koalisi, tidak nemu mitra koalisi yang pas. Masa begitu mau diberi sanksi?" kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2015).
Fahri tidak melihat pemberian sanksi tersebut sebagai solusi untuk mengatasi potensi munculnya calon tunggal di pemilihan kepala daerah. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengusulkan pembuatan aturan agar parpol tidak bisa merekayasa munculnya calon tunggal ini pada saat-saat terakhir.
"Jadi, jika parpol di suatu daerah sepakat mengusung satu calon incumbent, misalnya, maka kesepakatan itu harus muncul dari awal. Buat konferensi pers yang mengumumkan pencalonan itu," ucap Fahri.
Fahri juga menilai perlu ada pengaturan agar calon alternatif bisa memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan diri. "Fleksibel saja, dong. Yang penting ada fasilitas kecukupan waktu untuk mereka mencalonkan diri," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah berencana merevisi kembali undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, partai politik, dan pemilu. Pemerintah akan berupaya membuat aturan adanya sanksi parpol yang tak mengusung calon dalam pilkada atau pemilu. Hal ini demi mengantisipasi munculnya calon tunggal pada masa datang, seperti yang terjadi di tujuh daerah pada pilkada serentak 2015. (Baca: Mendagri Minta Masyarakat Beri Sanksi ke Parpol yang Tak Usung Calon)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, juga mengusulkan agar undang-undang mewajibkan partai politik menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengusung calon kepala daerah dalam pilkada. (Baca: Komisioner KPU Usul Dibuat Aturan Bisa Beri Sanksi Parpol yang Tak Usung Calon)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.