Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU: Perppu Lebih Pas Atasi Calon Tunggal di Pilkada

Kompas.com - 06/08/2015, 09:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay berpendapat bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebenarnya lebih menyelesaikan polemik calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015. Perppu dinilai lebih mampu memberikan kekosongan aturan terkait calon tunggal.

"Sebenarnya tidak pas kalau KPU meminta perppu, karena ini bukan otoritas kami. Tetapi, kalau kita ditanya untuk jalan keluar ini, yang lebih pasti perppu ini lebih pas," ujar Hadar saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015) malam.

Menurut Hadar, yang diperlukan dalam mengatasi permasalahan calon tunggal adalah bagaimana sistem pemungutan suara dibuat sedemikian rupa, sehingga mampu mengakomodasi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Ia menilai, perppu adalah satu-satunya cara untuk mengatur sistem tersebut agar dapat terlaksana. (baca: Fadli Zon: Ada Calon Tunggal karena Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada)

Menurut Hadar, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu agar KPU membuka kembali waktu pendaftaran, sebenarnya tidak dapat memberikan kepastian polemik calon tunggal akan teratasi. Pasalnya, jika setelah tambahan waktu, jumlah pasangan calon tidak bertambah, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut tetap akan ditunda sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

Selain itu, menurut Hadar, perppu sebenarnya lebih memiliki dasar hukum, sementara perpanjangan waktu pendaftaran tidak diatur sama sekali dalam undang-undang. (baca: Zulkifli: Parpol yang Tak Usung Calon, Kok Presiden yang Tanggung Jawab?)

"Sekarang permasalahannya kan calonnya cuma satu, tapi sistemnya pakai pemilihan. Maka bagaimana cara menghitungnya agar dia (calon tunggal) bisa menang? Ini kan sistem, nah yang bisa menyelesaikan ini adalah perppu," kata Hadar.

Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya mengatakan, dalam pertemuan dengan para penyelenggara pemilu, Presiden Joko Widodo menyebut tidak akan menerbitkan perppu untuk mengatasi masalah calon tunggal di sejumlah daerah. (baca: Ketua KPU: Presiden Tak Berkenan Keluarkan Perppu untuk Atasi Calon Tunggal)

Saat ini, setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com