Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Ada Calon Tunggal karena Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 06/08/2015, 02:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai jalan terbaik untuk memperbaiki sistem pilkada saat ini adalah dengan merevisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada. Namun, pemerintah sudah pernah menolak usulan itu sehingga Fadli menganggap pemerintah kini merasakan akibatnya dengan adanya calon-calon tunggal di tujuh daerah.

"Dulu kami sempat usulkan supaya pemerintah revisi saja UU Pilkada karena undang-undang itu banyak celah karena dibuat dalam situasi politik yang sedemikian rupanya. Tapi pemerintah menolak, inilah akibat yang kini dirasakan pemerintah karena menolak," ujar Fadli menanggapi adanya calon tunggal di tujuh wilayah, Rabu (4/8/2015).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut awalnya sejumlah partai sudah menyadari adanya kelemahan dalam perumusan UU Pilkada termasuk yang mengatur tentang partai bersengketa serta calon tunggal sehingga undang-undang itu perlu disempurnakan. Namun, pemerintah menolaknya dengan alasan undang-undang itu masih belum pernah digunakan.

Maka dari itu, Fadli meminta pemerintah konsisten terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Menurut dia, masa perpanjangan pendaftaran adalah yang terbaik untuk mengatasi calon tunggal. Jika pada masa perpanjangan pendaftaran itu masih juga ada wilayah yang memiliki calon tunggal, maka pilkada di wilayah itu harus ditunda hingga tahun 2017.

Fadli berpendapat, Presiden Joko Widodo tak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memaksakan pilkada dilakukan serentak semuanya di tahun ini. Perppu dinilai terlalu politis dan beresiko ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau perppu ditolak bisa terjadi kekacauan. Calon itu bisa batal untuk menjadi calon karena dibatalkan oleh proses politik yang ada. Nah menghindari itu," kata Fadli.

Di dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan, daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus memunda pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017. Sebelum tahun 2017, maka daerah itu akan dipimpin pelaksana tugas yang akan ditunjuk pemerintah.

Saat ini setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. Presiden Jokowi memutuskan tak akan mengeluarkan perppu untuk mengatasi calon tunggal itu. Akhirnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta hingga tujuh hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com