Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Pembubaran OJK

Kompas.com - 04/08/2015, 17:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, MK menilai keberadaan OJK tidak bertentangan dengan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

"Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945, hal tersebut tidak serta-merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional karena pembentukan OJK atas perintah undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang," kata anggota Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan Putusan Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Permohonan pembubaran OJK ini dimohonkan oleh beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang menilai lembaga ini tidak memiliki landasan konstitusional karena hanya mendasarkan pada Pasal 34 ayat (1) UU BI sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah mengatakan, terdapat lembaga lain yang pembentukannya didasarkan atas perintah undang-undang, tetapi memiliki constitutional importance, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002, Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999, Komisi Penyiaran Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999.

Anwar juga mengatakan, persoalan pengaturan dan pengawasan di bidang perekonomian dan sektor keuangan, baik yang bersifat macroprudential maupun microprudential dengan tujuan untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan ekonomi, yang semula disatukan dalam kewenangan bank sentral dan saat ini dilaksanakan oleh dua lembaga, BI dan OJK, merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.

"Dengan demikian, pemisahan ataupun penggabungan kewenangan lembaga yang menyangkut macroprudential dan microprudential tersebut bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas," kata Anwar.

Pemohon yang terdiri dari Salamudin, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwandi Lubis ini menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK.

Atas permohonanan ini, MK hanya mengabulkan Pasal 1 angka 1, sedangkan permohonan pasal lainnya dinyatakan ditolak.

"Frasa 'dan bebas dari campur tangan pihak lain' yang mengikuti kata 'independen' dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutur Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan.

Bunyi lengkap Pasal 1 angka 1 UU OJK menjadi, "Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini."

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengapresiasi putusan MK yang telah mengawal penegakan konstitusi.

"Keputusan siang hari ini merupakan bekal bagi kami untuk bekerja semakin baik dan tentunya pengembangan sektor jasa keuangan yang semakin baik, bukan hanya pekerjaan OJK sendiri," ujar Rahmat seusai mengikuti sidang putusan.

Menurut dia, pihaknya akan tetap membangun kerja sama dan koordinasi serta komunikasi, baik dengan pemerintah maupun otoritas yang lain, seperti BI dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Terkait putusan MK yang menghapus frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" dalam Pasal 1 angka 1, Rahmat mengatakan tidak masalah.

"Saya kira itu tidak masalah. Pertimbangannya memang benar. Istilah independen sudah menjelaskan tentang kemandirian OJK. Jadi, dengan tambahan frasa campur tangan pihak lain, saya rasa tidak diperlukan lagi," kata Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com