JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera mempelajari putusan praperadilan terkait kasus Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan. Hakim Lendriaty Janis memutuskan penetapan tersangka Dahlan oleh Kejati DKI tidak sah.
"Putusan praperadilan bukan akhir dari penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejati DKI Waluyo usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2015).
Waluyo mengaku, saat ini belum bisa memberikan penilaian terhadap putusan hakim. Namun, kata dia, kejati DKI menghargai putusan tersebut dan akan menindaklanjutinya. (baca: Hakim: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Tak Sah)
"Kejati DKI akan memperbaiki apa yang dianggap salah dari putusan hakim," ujarnya.
Kendati demikian, Waluyo menegaskan, Kejati DKI akan tetap mengusut kasus dugaan kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun hingga tuntas. Kejati DKI tak akan berhenti hanya karena putusan praperadilan. (baca: Hakim Anggap Kejati DKI Tak Punya Cukup Bukti Tetapkan Dahlan Tersangka)
"Kejati DKI tidak akan mundur, kita tuntaskan siapa yang bertanggungjawab," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap Kejati DKI tak mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Hakim menganggap Kejati DKI hanya menetapkan Dahlan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan 15 tersangka lainnya.
Hakim menganggap Kejati DKI tak bisa memberikan pembelaan berupa bukti dan saksi yang dapat menguatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.