JAKARTA, KOMPAS.com — Tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2015 memasuki tahap verifikasi berkas administrasi atas 838 pasangan bakal calon kepala daerah. KPU daerah akan memberikan waktu bagi pasangan calon untuk merevisi berkas administrasi apabila terjadi kekurangan dalam proses verifikasi.
"Tanggal 4-7 Agustus 2015 adalah perbaikan verifikasi tahap pertama. Selanjutnya disampaikan perbaikannya dan akan diverifikasi lagi sampai tanggal 15 Agustus, termasuk untuk perorangan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
Adapun berkas administrasi yang wajib dipenuhi meliputi surat tanda laporan harta kekayaan dan surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Bakal calon yang pernah menjadi narapidana wajib memberikan keterangan bahwa ia telah dibebaskan setelah menjalani minimal lima tahun masa tahanan.
Jika terdapat kekurangan, KPU daerah akan mengirimkan surat kepada bakal calon untuk memperbaiki persyaratan administrasi.
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 memberikan waktu pada 8-14 Agustus 2015 untuk masa perbaikan calon. Adapun pengumuman nama-nama pasangan calon kepala daerah akan diumumkan pada 24 Agustus 2015.
Hingga hari terakhir waktu pendaftaran, ada 83 daerah yang hanya memiliki dua pasangan bakal calon kepala daerah. KPU mengimbau agar bakal calon kepala daerah segera menindaklanjuti permintaan perbaikan apabila ditemukan kekurangan dalam proses verifikasi. Hal tersebut untuk menghindari penundaan pelaksanaan pilkada apabila salah satu pasangan calon dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.