Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi KPK, Arumi Bachsin Temani Suaminya Serahkan LHKPN

Kompas.com - 03/08/2015, 17:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Arumi Bachsin mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (3/8/2015). Kedatangannya bukan untuk diperiksa sebagai saksi, melainkan menemani suaminya, Emil Dardak, yang menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Emil merupakan calon Bupati Trenggalek yang diusung oleh Partai Amanat Nasional, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.

"(Laporan) sudah lengkap. Nanti kalau ada yang kurang dikabarin," ujar Emil seusai menyerahkan LHKPN ke KPK.

Namun, Emil enggan mengungkap jumlah harta kekayaan yang dilaporkannya. Menurut dia, KPK yang berwenang mengungkap harta kekayaannya nanti. "Nanti diumumkan KPK," kata Emil.

Emil dan Arumi mendatangi KPK bersama dengan calon wakil bupati Trenggalek, Muhamammad Nur Arifin, dan istrinya, Novita Hardiny.

KPK telah membuka loket penerimaan LHKPN bagi para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak.

Loket tersebut dibuka sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2015. Karena waktunya yang terbatas, KPK mengimbau bakal calon kepala daerah untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Persyaratan penyerahan LHKPN tertera di situs KPK www.kpk.go.id.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja meminta bakal calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri dalam pilkada serentak untuk jujur saat mengisi LHKPN. Menurut dia, bersih atau tidaknya kepala daerah dapat dilihat dari kejujurannya mengisi laporan harta kekayaan. Ia menambahkan, LHKPN merupakan bentuk transparansi pejabat publik. (Baca: KPK Minta Calon Kepala Daerah Jujur Saat Susun Laporan Harta Kekayaan)

"Kejujuran calon itu bisa dilihat dari sekarang. Kalau terpilih, sudah tampak dari sekarang dia transparan terhadap harta kekayaannya," kata Adnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com