Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Aturan Tak Direvisi di Tengah Proses Pilkada

Kompas.com - 01/08/2015, 16:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyarankan pemerintah tidak merevisi aturan atau undang-undang hanya karena pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah diikuti oleh satu pasangan calon.

Saran tersebut disampaikan Ida menyikapi permintaan sejumlah pihak agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi daerah yang tidak memiliki calon lebih dari satu pasangan. (baca: Yakin Tak Ada Calon Tunggal, Jokowi Belum Akan Terbitkan Perppu)

"Kami boleh menyarankan, pesan itu agar ditelaah mendalam dari manfaat sekaligus mudharatnya, sedangkan tahapan ini sedang berjalan kan," ujar Ida dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Ida mengatakan, jika pemerintah merevisi atau mengeluarkan Perppu, maka proses Pilkada yang saat ini tengah berlangsung tidak memiliki kepastian hukum. Padahal, kata dia, proses pilkada harus 'clear' sebelum serangkaian pesta demokrasi itu dimulai. (baca: Pengamat: Hukum Parpol yang Tak Mau "Bertarung" di Pilkada)

"Kalau tahapan sedang berjalan kemudian kita mengoreksi sistem itu, apakah nanti tidak ada gugatan dari peserta Pilkada yang menggunakan haknya mendaftarkan diri?" ujar dia.

KPU, lanjut Ida, punya tanggung jawab moral agar Pilkada berhasil dan dapat berkontribusi terhadap pembangunan. Ia menyarankan perubahan aturan tidak dilakukan di tengah jalan. (baca: Soal Calon Tunggal Kepala Daerah, Tjahjo Tak Ingin Parpol Disalahkan)

Satu-satunya solusi yang menurut pihaknya relevan adalah mengikuti syarat perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon. Jika memang masih tak ada calon yang mendaftar hingga tenggat waktu pendaftaran, terpaksa kepala daerah dijabat pelaksana tugas dan Pilkada akan digelar pada 2017.

"Baru pada masa setelah Pilkada, jika ada peraturan yang mau direvisi atau dibatalkan, baik dilakukan," ujar Ida.

Hingga penutupan pendaftaran pada 28 Juli lalu, sebanyak 12 daerah hanya diikuti satu pasangan calon. Daerah itu ialah Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Samarinda.

Sementara itu, satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 403, daerah dengan jumlah pasangan calon kurang dari dua, akan diberikan tambahan waktu selama tiga hari ke depan. KPU setempat akan mengumumkan dibukanya kembali proses pendaftaran pada  1-3 Agustus 2015.

Namun, jika pada tambahan waktu jumlah pasangan bakal calon tidak bertambah, maka pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga Pilkada pada 2017. (baca: KPU Akan Tunda Pilkada dengan Calon Tunggal hingga 2017)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com