Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Diteken, Unpad Dituntut Jadi Kampus Unggul di Tingkat Internasional

Kompas.com - 31/07/2015, 18:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Setelah ditetapkan sebagai perguruan tinggi badan hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2014, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 Juli 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.

Dalam PP itu disebutkan, visi Unpad adalah menjadi universitas unggul dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi tingkat dunia.

Adapun misinya adalah: a. Menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat pengguna (stakeholders) jasa pendidikan tinggi; b. Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berdaya saing internasional dan relevan dengan tuntutan pengguna (stakeholders) dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat; c. Menyelenggarakan pengelolaan pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel  untuk meningkatkan citra perguruan tinggi; dan d. Membentuk insan akademik yang menjunjung tinggi keluhuran budaya lokal dan budaya nasional dalam keragaman budaya nasional.

"Budaya kerja Unpad adalah bertanggung jawab, unggul, teliti ilmiah, profesional, semangat, kreatif, dan terpercaya," bunyi Pasal 3 ayat (4) PP tersebut.

Menurut PP No. 51 tahun 2015 itu, Unpad menyelenggarakan pendidikan akademik vokasi, dan profesi melalui program studi. Penyelenggaraan pendidikan itu, didasarkan pada standar pendidikan tinggi di Unpad yang memiliki daya saing internasional mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

"Pendidikan di Unpad diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan lokal, regional, dan global, serta memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia," bunyi Pasal 9 ayat (1) PP tersebut.

PP ini juga menegaskan, Unpad menerima mahasiswa warga negara Indonesia dan/atau  warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 13 ayat (2) PP tersebut ditegaskan, Unpad wajib mencari menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar , dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang menyebar di seluruh program sarjana.

Adapun organ Unpad terdiri dari: a. Majelis Wali Amanat (MWA), yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang non akademik; b. Rektor, yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Unpad; dan c. Senat Akademik (SA), yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

MWA menurut PP ini memiliki tugas dan wewenang antara lain: a. Mengangkat dan memberhentikan Rektor; b. Mengangkat dan memberhentikan Komite Audit (KA); c. Mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA; dan d. Membuat keputusan tertinggi atas permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan Senat Akademis (SA).

"Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri (Menteri Pendidikan Tinggi dan Ristek)," bunyi Pasal 18 ayat (2) PP tersebut.

Menurut PP ini, anggota MWA terdiri atas 17 orang, yang terdiri atas: a. Menteri; b. Gubernur Jabar; c. Rektor; d. Ketua SA; e. Wakil dari masyarakat (4 orang); f. Wakil dari SA (6 orang); g. Wakil dari alumni (1 orang); h. Wakil dari Tenaga Kependidikan (1 orang); dan i. Wakil dari mahasiswa (1 orang).

"Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali  hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali mahasiswa  yang diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali," bunyi Pasal 20 ayat (4,5) PP No. 51 Tahun 2015 itu.

Adapun pengurus MWA terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua; c. 1 (satu) orang Sekretaris Eksekutif yang dipilih dari oleh anggota MWA.

Sementara Rektor yang menjalankan fungsi pengelolaan Unpad di bidang akademik, tata kelola keuangan, dan sumber daya pendidikan, dibantu oleh: a. Wakil Rektor; b. Pelaksana akademik di bawah Fakultas dan sekolah; c. Penunjang akademik; d. Pelaksana administratif; e. Satuan penjaminan mutu; f. Satuan pengawas internal di bidang akademik; g. Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis; dan h. Unsur lain yang diperlukan.

Ketenagaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com