"Kita lagi buat surat yang hari ini akan kita masukkan ke pimpinan KPK untuk mencari jalan keluar," ujar Humphrey seusai mendatangi Gedung KPK bersama Johnson Panjaitan, Jumat (31/7/2015).
Humphrey meminta KPK tidak menekan Kaligis. Ia menilai hal itu akan menimbulkan hal-hal yang bisa berakibat fatal kepada Kaligis. "Itu saya tidak bisa terima seperti itu," ujar dia.
Johnson mengatakan, ia dan Humphrey tidak diizinkan oleh KPK untuk menjenguk Kaligis. Mereka menilai hal itu sebagai bentuk pelanggaran hukum. Mereka mempertanyakan sikap penyidik KPK yang memaksa dan menekan Kaligis untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.
"Ini kita sampaikan kepada pimpinan KPK dalam satu bentuk surat yang boleh dibilang, katakanlah, kita memprotes terhadap cara-cara penyidikan dan penekanan seperti ini karena ini bukan model yang sebenarnya diharapkan oleh semua pihak di sini," kata Humphrey.
Humphrey juga menyatakan bahwa penolakan OC Kaligis untuk diperiksa kembali oleh KPK sebagai hak bagi Kaligis selaku tersangka kasus tersebut. Menurut dia, sejak awal, Kaligis merasa bahwa ada hak-haknya yang dilanggar oleh KPK.
Humphrey mengklaim punya bukti rekaman perlakuan penyidik terhadap kliennya yang dianggap bukan lagi sebagai bentuk penegakan hukum, melainkan tindakan represif. Rekaman tersebut akan diturutsertakan bersamaan dengan surat protes untuk ditunjukkan kepada pimpinan KPK.
Kaligis ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan sejak 14 Juli 2015. Saat itu juga, ia ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelum menetapkan Kaligis sebagai tersangka, KPK terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, seorang anak buah Kaligis, sebagai tersangka pada kasus yang sama. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.