"Memang sah-sah saja mereka mengusung calon yang berasal dari mantan terpidana korupsi, dan tidak bisa kita menjatuhkan hukuman secara legal formal karena MK telah mengaturnya. Tapi kita bisa menjatuhkan sanksi sosial," kata Ade, kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2015).
Sanksi sosial yang bisa diberikan terhadap parpol, yaitu tidak menjatuhkan pilihan terhadap pasangan calon tersebut. Kedua, kata Ade, menjatuhkan hukuman ketika pemilu legislatif mau pun pemilu presiden berlangsung pada 2019 mendatang.
"Partai yang memaksakan diri mengusung orang yang memiliki track record buruk untuk menjadi kepala daerah, tidak menutup kemungkinan tindakan buruk itu akan dilakukan lagi," ujarnya.
Berdasarkan catatan Harian Kompas, Jumat (31/7/2015), ada tiga mantan terpidana korupsi yang akan mengikuti pilkada tahun ini, yaitu Soemarmo HS, Jimmy Rinba Rogi dan Elly Engelbert Lasut. Soemarmo, eks Wali Kota Semarang, mengikuti pilkada di kota yang sama. Sementara, Jimmy mendaftar Pilkada Kota Manado dan Elly mengikuti pemilihan gubernur Sumatera Utara.
Menurut Ade, keputusan partai politik mengusung calon tanpa mempertimbangkan rekam jejak bagian dari sikap pragmatis.
"Partai bersikap pragmatis. Siapa yang punya uang mereka yang didorong. Makanya banyak partai yang pecah sebelum pilkada berlangsung," kata Ade.