Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: Bagaimana Cara Membuktikan Ada Calon Boneka di Pilkada?

Kompas.com - 28/07/2015, 20:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kehadiran calon boneka dalam pilkada serentak tidak bisa dipungkiri. Ia memprediksi akan muncul calon boneka yang sengaja dipasang sebagai lawan bagi calon terkuat sehingga tidak memunculkan calon tunggal.

Alasan memunculkan calon boneka karena pilkada di daerah tersebut akan ditunda pelaksanaannya hingga gelombang berikutnya jika hanya satu pasang calon yang mendaftar.

"Saya kira tidak banyak, tidak mudah menjadi boneka kan. Tapi, mungkin ada saja daerah yang calonnya terlalu kuat orang tidak mau (maju melawan). Lalu, daripada cari biaya buang-buang uang juga dapatnya kalah, ya lebih baik tidak maju, tapi kalau sendiri juga tidak bisa jadi, ya mungkin ada kompromi untuk mendukung, tetapi praktiknya seakan-akan melawan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Kendati demikian, membuktikan seseorang merupakan calon boneka yang sengaja dipasang agar pikada serentak tetap digelar bukan perkara mudah. Kemunculan calon boneka ini sulit dikenali dan tidak bisa ditindak.

"Bagaimana caranya membuktikan dia itu boneka? Apa rumusannya bahwa dia itu boneka? Susah kan? Dia mendaftar, dapat dukungan 20 persen, dia juga memang tidak serius ya bagaimana," ujar Kalla.

Wapres juga menyampaikan adanya usulan untuk membatasi syarat dukungan maksimal bagi partai politik atau gabungan partai untuk mengajukan calon kepala daerah. Salah satu usulannya, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi perolehan sekurang-kurangnya 20 persen dari kursi DPRD dan sebanyak-banyaknya 50 persen kursi.

Sejauh ini, undang-undang baru mensyaratkan batas minimal dukungan 20 persen dan belum menetapkan syarat batas maksimal dukungan.

"Jadi, tiap tahun itu ada minimum dukungan partai, katakanlah 20 persen, maksimum 50 persen, jadi yang 50 persen itu harus cari yang lain. Ini saran dari seorang menteri waktu sidang kabinet kemarin," ujar Kalla.

Rencana pembatasan ini bertujuan menekan adanya calon tunggal. Dengan membatasi syarat dukungan maksimal, diharapkan tidak ada monopoli koalisi partai yang mendukung satu pasangan calon.

Meski demikian, menurut dia, usulan ini tidak mungkin direalisasikan dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. Kemungkinan pemerintah akan mengajukan usulan ini sebagai peraturan baru dalam pilkada serentak gelombang berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com