JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang penutupan pendaftaran calon kepala daerah, dua kubu di Partai Persatuan Pembangunan belum juga duduk bersama untuk membicarakan calon yang akan diusung.
PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy dan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz hingga kini masih ngotot untuk mengusung calonnya masing-masing dalam pilkada.
"Kita tidak pernah duduk bersama dengan kubu Romy," kata Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan, Fernita Darwis saat dihubungi, Selasa (28/7/2015).
Fernita menyadari, Peraturan Komisi Pemilihan Umum mewajibkan dua kubu partai politik yang bersengketa untuk mengajukan calon yang sama di suatu daerah. Solusinya, kata dia, kandidat kepala daerah lah yang harus berusaha ekstra untuk mendapatkan persetujuan dua kubu. (baca: Mendagri: Perppu Calon Tunggal Pilkada Tidak Diperlukan)
"Bisa jadi ada calon yang urus ke Romy, lalu keluar surat dari kita juga. Kalau ada yang sama, itu bukan hasil duduk bersama. Itu upaya kandidat," ujarnya.
Salah satu contoh calon kepala daerah lain yang berhasil mengantongi rekomendasi dari dua kubu, yakni calon wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Menurut Fernita, Airin berusaha mendekati kedua kubu dan akhirnya mendapatkan persetujuan.
"Airin polling-nya bagus. Jadi kita dukung. Romy kayanya dukung juga. Itu upayanya Airin," ucapnya.
Namun, lanjut Fernita, ada juga sejumlah calon yang akhirnya gagal mendaftar karena tidak mendapat persetujuan dari salah satu kubu di PPP. Ada pula calon yang akhirnya mencari dukungan parpol lain.
Salah satunya adalah calon Bupati Pandeglang Irna Narulita. Irna adalah anggota DPR F-PPP yang sudah mundur untuk maju di Pilkada. Namun, Irna yang merupakan istri Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah itu, tidak mengantongi restu Romy.
"Akhirnya rekomendasi kita tidak bisa dipakai. Tapi dia sudah punya dukungan melebihi syarat jadi tetap maju tanpa PPP," ucap Fernita.
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, sebelumnya mengatakan, pengurus DPD PPP di bawah kepemimpinannya mulai melakukan pendaftaran calon kepala daerah tanpa melibatkan pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.
"Tidak bersama kubu PPP yang lain. Kami tetap berpegangan pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," ujar Romahurmuziy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.