Razman menilai, penyitaan ini terbilang ganjil. Pasalnya, kata dia, penyidik KPK tidak menginformasikan terlebih dahulu kepada kuasa hukum mengenai hal itu.
"Beliau diminta turun dan diminta memanggil sodara Boy untuk meminta handphone. Padahal beliau ini kan klien kita, harusnya diinfoin ke kita," kata Razman.
Razman mengatakan, penyidik menganggap ada komunikasi mencurigakan di telepon genggam tersebut sehingga perlu disita untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Mustafa mengakui bahwa itu telepon genggam pribadi itu digunakannya sehari-hari. Termasuk berkomunikasi dengan Gatot, istri Gatot bernama Evy Susanti, pengacara Otto Cornelis Kaligis, dan pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
"Iya, iya, itu memang HP saya untuk komunikasi," kata Mustafa.
Razman mengatakan, Mustafa dan kuasa hukum mempersilakan KPK untuk menyita telepon genggam tersebut. Namun, jika ada kekeliruan dalam proses penyitaan itu, ia akan menggugat KPK melalui praperadilan.
"Kalau kita anggap ini sebagai cara penggeledahan, penyitaan, kemudian penetapan status tersangka, kalau menyalahi aturan tersebut, kita akan pakai praperadilan," kata Razman.