"Kami sebenarnya kecewa dengan MK, karena selalu memberikan putusan di waktu yang mepet. Itu mengubah konstelasi kita," ujar Cak Imin, saat ditemui seusai menggelar Harlah ke-17 PKB, di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).
Menurut Cak Imin, akibat putusan MK tersebut, DPP PKB terpaksa merevisi nama-nama calon kepala daerah di 91 kabupaten/kota. Calon-calon yang masih berstatus anggota Dewan akhirnya memilih untuk tidak mengundurkan diri.
MK mewajibkan anggota Dewan yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. Tujuan aturan ini untuk memberikan rasa keadilan bagi jabatan di instansi pemerintah lainnya yang diwajibkan untuk melakukan hal yang sama.
MK berpandangan bahwa Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut bersifat diskriminatif, di mana terjadi pembedaan syarat yang merugikan hak konstitusional warga negara.
MK menilai bahwa kewajiban mengundurkan diri dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, seperti yang dikenakan pada pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, serta pejabat dan pegawai BUMN/BUMD, juga seharusnya berlaku bagi legislator yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sebelumnya, anggota DPR, DPD, dan DPRD, hanya diwajibkan untuk melapor pada pimpinan masing-masing lembaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.