Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta PPP Terima Cara Penyelesaian Sengketa dari KPU

Kompas.com - 23/07/2015, 17:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta agar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa bersatu supaya partai berlambang kabah itu bisa mengikuti pelaksanaan tahapan pilkada serentak. Dalam waktu yang cukup mepet dengan pembukaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, pemerintah menganggap opsi islah terbatas itu yang paling mungkin dilakukan PPP.

"Golkar terlihat smooth, tapi kalau PPP masih beda pendapat, dalam beberapa hari ini, pemerintah akan coba dengan segala upaya dan daya agar semua pihak bisa ajukan calon," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2015).

Yasonna mengaku sudah mendengar kabar bahwa PPP versi muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuzy akan menggugat Peraturan KPU yang memperbolehkan tanda tangan dua kepengurusan bagi parpol yang bersengketa. Menurut dia, upaya judicial review PKPU ke Mahkamah Agung itu tidak akan membawa solusi karena kemungkinan baru akan diputus MA setelah masa pendaftaran usai.

Untuk diketahui, KPU mulai membuka pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah pada tanggal 26-28 Juli mendatang. Dengan waktu yang sangat singkat itu, Yasonna khawatir PPP justru tidak menuntaskan persoalan internalnya sehingga tak bisa ikut pilkada.

"Yang kami harapkan, agar semua parpol punya hak konstitusional bisa ajukan calon. Mereka bisa ajukan bersama-sama secara arif sehingga mereka bisa islah dalam soal pencalonan ini," kata Yasonna.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP se-Indonesia hasil Muktamar Surabaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tanda tangan dua kepengurusan bagi partai bersengketa untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak.

Kumpulan DPD PPP itu menilai aturan tersebut melanggar undang-undang, dan berpotensi menimbulkan masalah.

"Katanya Indonesia sebagai negara hukum, maka kita wajib ingatkan KPU, kita tidak ingin hasil pilkada disalahkan di kemudian hari. Berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, partai yang sah adalah yang dapat pengesahan dari Menkumham," ujar Ketua DPD PPP Kota Surakarta, Arif Suhadi, dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Menurut Arif, PKPU Nomor 12 Tahun 2015, atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, selain bertentangan dengan UU Parpol juga berlawanan dengan Undang-Undang PTUN dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Rapat pleno KPU memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.

KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 12/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa jika islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi 'Ngevlog' Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Momen Jokowi "Ngevlog" Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com