Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Tak Peroleh Remisi Lebaran, Nazaruddin Dapat 1 Bulan, Gayus 1,5 Bulan

Kompas.com - 16/07/2015, 14:37 WIB


BANDUNG, KOMPAS.com
 — Terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazaruddin, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1436 Hijriah selama satu bulan. Adapun terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari.

"Ada sejumlah narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) di Lapas Sukamiskin yang meraih remisi Lebaran 2015, salah satunya Pak Nazaruddin. Dia mendapatkan remisi satu bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Agus Toyib di Bandung, Kamis (16/7/2015).

Sejak 10 Mei 2013, Nazaruddin menghuni Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas 1 A Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani hukuman penjara 4 tahun 10 bulan penjara. Selain vonis tersebut, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain Nazarudin, Gayus yang ditahan di lapas yang sama juga mendapat remisi Lebaran. Masa tahanannya dipotong selama satu bulan 15 hari.

Terpidana kasus korupsi lain yang mendapatkan remisi adalah mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan mantan anggota Fraksi PDI-P di DPR RI, Emir Moeis. Dada merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bantuan sosial pemerintah Kota Bandung tahun 2009-2010. Adapun Emir divonis dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Dada dan Emir mendapat potongan masa tahanan selama satu bulan.

Adapun terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum, tidak memperoleh remisi. Anas baru menghuni lapas tersebut selama satu bulan.

"Untuk Anas Urbaningrum belum dapat remisi karena dia belum bayar pidana denda dan uang pengganti sehingga belum bisa memperoleh remisi," kata Agus.

Agus mengatakan, untuk Lebaran tahun 2015 ini, sebanyak 9.752 narapidana di Provinsi Jawa Barat yang terlibat perkara hukum jenis pidana umum dan khusus mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) dari pemerintah. Jumlah tahanan dan napi di Jabar sebanyak 18.996 orang, dengan rincian 14.444 narapidana dan 4.552 tahanan yang menjalani proses hukum.

Menurut Agus, sebagian besar remisi Lebaran kali ini berupa remisi khusus kategori I, yang diberikan kepada napi yang masih menjalani hukuman setelah mendapat remisi tersebut. Ada 205 napi yang mendapat remisi khusus kategori II, yang langsung bebas setelah mendapat remisi karena masa hukumannya telah habis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com