JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, berpendapat, seharusnya publik mendukung Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso dalam penegakan hukum. Menurut Petrus, jarang ada aparat kepolisian yang tajam ke atas ataupun ke bawah.
Hal itu disampaikan Petrus dalam menyikapi penetapan status tersangka terhadap dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sauri, dengan tuduhan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi oleh Bareskrim Polri.
"Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Penetapan tersangka dan pemanggilan dua komisioner KY jangan dinilai tabu dan bagian kriminalisasi. Harusnya publik mendorong ini jadi budaya hukum, ketika polisi berani dan mau memanggil pejabat tinggi negeri ini untuk siapa pun korbannya," ujar Petrus melalui siaran pers, Kamis (16/7/2015).
"Jadi, Kabareskrim Komjen Budi Waseso itu seharusnya didukung karena hal ini menjadi sebuah proses ke arah membudayakan perilaku hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, melainkan juga tajam ke atas. Selama ini kan penegak hukum dikritik sebaliknya. Lalu ketika mengusut perkara petinggi negeri ini, kenapa disalahkan?" lanjut Petrus.
Petrus mengatakan, jika sang pelapor, yakni Sarpin, mencabut laporannya di kepolisian saat proses penyidikan, maka penyidikan tersebut batal demi hukum. (Baca: Muhammadiyah Minta Polri Hindari Arogansi Penegakan Hukum)
Petrus menyayangkan sikap kedua komisioner KY dan sejumlah pihak yang menilai proses hukum atas laporan Sarpin sebagai langkah kriminalisasi dan pelemahan KY. Sebagai orang yang sama di mata hukum, seharusnya komisioner KY menjalani proses hukum sesuai prosedur yang ada.
"Komisioner KY sebaiknya biasa-biasa saja menghadapi proses hukum di Bareskrim tanpa harus memberikan penilaian secara apriori, seolah-olah pimpinan KY itu warga negara kelas istimewa sehingga tidak boleh diberikan status tersangka dan dipanggil polisi," ujar dia. (Baca: Relawan Jokowi: Mengenaskan Wajah Penegakan Hukum, Ada Aroma Balas Dendam)
Petrus meminta sejumlah pihak yang mengkritik Budi Waseso untuk tidak berprasangka buruk terlebih dahulu dalam perkara Komisioner KY. Proses hukum perkara ini, kata Petrus, memang harus didukung dan dikawal sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Bareskrim Polri menjerat Suparman dan Taufiqurrohman setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat Wakil Kepala Polri. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Langkah Bareskrim tersebut lalu dikritik berbagai pihak. Bahkan, banyak pihak mendesak agar Presiden Joko Widodo mengganti Kabareskrim. Penetapan tersangka dua komisioner KY itu lalu dikaitkan dengan langkah Bareskrim menjerat dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. (Baca: Syafii Maarif: Kenapa Sulit Sekali Jokowi Suruh Kapolri Ganti Bawahannya?)
Budi Waseso sudah membantah melakukan kriminalisasi atau rekayasa. Menurut dia, pihaknya hanya menegakkan hukum berdasarkan laporan Sarpin yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh kedua komisioner KY itu. (Baca: Budi Waseso Minta Syafii Maarif Tak Campuri jika Tak Mengerti Penegakan Hukum)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.