JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno menyatakan, pemerintah masih berusaha memediasi hakim Sarpin Rizaldi dengan dua komisioner Komisi Yudisial yang dilaporkannya ke polisi. Dalam upaya mendamaikan kedua belah pihak itu, pemerintah tidak akan mengonfrontasi keduanya.
"Jangan dikonfrontir, tidak bagus. Orang sedang berantem, jangan dikonfrontir, satu-satu," ujar Tedjo di Istana Kepresidenan, Rabu (15/7/2015).
Dalam waktu dua hari mendatang, Tedjo akan menemui Sarpin ataupun komisioner KY secara terpisah. Apabila kedua pihak sudah sepakat, maka keduanya baru akan diketemukan.
Mediasi tidak akan dilakukan terhadap kepolisian karena kepolisian harus bersikap profesional dengan menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Tedjo berharap mediasi bisa membujuk Sarpin mencabut laporannya di Badan Reserse Kriminal Polri.
"Saya juga tidak memaksa. Saya hanya memediasi, membujuk yang bersangkutan supaya saya katakan sekali lagi supaya jangan gaduh," kata politisi Partai Nasdem itu.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mempersilakan upaya mediasi yang dilakukan pemerintah. Menurut dia, hal tersebut bukanlah intervensi terhadap kasus dan dibenarkan secara hukum.
Bareskrim Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan oleh Sarpin. (Baca: Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)
Sarpin adalah hakim yang memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan tidak sah penetapan mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu.
Dalam laporannya ke Bareskrim, Sarpin berkeberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baiknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.