"Pada saat itu saya bilang ke Gerry, hati-hati kalau duit. Ini 'bahaya' KPK," ujar Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Kaligis mengaku tidak tahu-menahu mengenai dugaan suap yang diberikan Gerry kepada hakim dan panitera. Ia pun tidak pernah menyuruh Gerry berangkat ke Medan.
"Sama sekali saya tidak tahu. Bukan saya juga yang suruh dia ke Medan," kata Kaligis.
Menurut dia, kasus yang disengketakan di PTUN Medan sepenuhnya ditangani oleh Gerry, termasuk berkas-berkasnya. Kaligis mengatakan, ia hanya menandatangani berkas-berkas tersebut selaku atasan.
"Saya cuma teken aja, Gerry jalanin sendiri. Saya bantu ahli keterangan saja," kata dia.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, Gerry, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.
Gerry dijadikan tersangka atas penyerahan uang kepada hakim PTUN. Menurut KPK, tidak mungkin uang tersebut milik Gerry. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris, Syamsir Yusfan, sebagai tersangka.
KPK pun telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis terkait kasus ini. Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1a dan Pasal 5 ayat 1a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.