Romy menjelaskan, putusan PTTUN tersebut secara otomatis mencabut putusan sebelumnya yang memutuskan menunda berlakunya SK Menkumham tentang kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Oleh karena itu, ia berharap kubu Djan Faridz menghormati dan mengakui bahwa kepengurusan sah PPP adalah kepengurusan yang dipimpinnya.
"Bagaimana dia (Djan Faridz) punya basis legal untuk tanda tangan (pendaftaran calon kepala daerah). Ini negara hukum bukan negara abal-abal," kata Romy, dalam acara pembukaan Rapimnas II PPP, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Ia melanjutkan, putusan PTTUN itu secara otomatis berlaku seperti sebelum kepengurusannya digugat oleh kubu Djan Faridz. Menurut Romy, KPU juga seharusnya mengakui kepengurusannya dan tidak perlu berkilah jika konflik di internal PPP belum incraht.
"Ini negara hukum, apakah sama orang yang memiliki legalitas dan tidak memiliki legalitas?" kata Romy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.