Menurut Kalla, kasus ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama.
"Ya tentu ada cara lain lah. Sebaiknya itu, namanya sama-sama penegak hukum, tentu harus duduk lah sama-sama," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (13/7/2015).
Siang tadi, Ketua KY Suparman Marzuki menemui Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta. Dalam pertemuan itu Suparman melaporkan permasalahan yang dihadapi KY.
"Tentang masalah-masalahnya, ya tentu saya bahas masalahnya karena itu semua bisa diselesaikan dengan duduk bersama," ujar Kalla.
Ia juga berharap baik KY mau pun Kepolisian tidak berlebihan dalam menanggapi masalah ini. Mengenai perlu tidaknya proses hukum terhadap dua komisioner KY di Kepolisian dihentikan, Kalla mengaku belum mempelajari lebih jauh mengenai laporan hakim Sarpin.
"Tapi nantilah semua didudukkan sama-sama penegak hukum, duduk sama-sama membicarakan semua itu," sambung dia.
Suparman dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Sarpin melaporkan ke Bareskrim Polri karena ia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Dio Ashar, menilai ganjil kasus tersebut mengingat kedua komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan dalam rangka melaksanakan tugas KY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.