Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinton: Hasto Sudah Desak Maruly Cabut Laporan soal "Tempo" di Polisi

Kompas.com - 11/07/2015, 21:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Masinton Pasaribu mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah mendesak Maruly Hendra Utama mencabut laporannya di Badan Reserse Kriminal Polri terkait pemberitaan oleh majalah Tempo.

"Hasto sudah mendesak agar Maruly segera mencabut laporannya di polisi," ujar Masinton melalui siaran persnya, Sabtu (11/7/2015) malam.

Politisi PDI-P itu mengatakan bahwa langkah Maruly itu di luar komando PDI-P dan di luar pengetahuan petinggi partai. Laporan tersebut, kata Masinton, murni insiatif Maruly. Partai berlambang banteng hitam itu menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers.

"Kalaupun pemberitaan majalah Tempo hendak dipersoalkan, Sekjen PDI-P tidak berniat melaporkan majalah Tempo ke polisi, tetapi ke Dewan Pers," ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Maruly melaporkan wartawan serta pimpinan redaksi majalah Tempo ke Bareskrim Polri, Sabtu siang, dengan menuding Tempo menyebar berita bohong dan fitnah. Berita yang dimaksud adalah laporan utama berjudul "Kriminalisasi KPK" dari halaman 28 hingga 31. Artikel dimuat di edisi 13-19 Juli 2015. (Baca: Majalah "Tempo" Dilaporkan ke Bareskrim)

Maruly yang mengaku menjadi bakal calon wali kota Bandar Lampung dari PDI-P mengatakan, berita itu membuat citra PDI Perjuangan di kalangan masyarakat Lampung menurun. "Efek berita ini, PDI-P dianggap masyarakat di Lampung anti-pemberantasan korupsi, anti-KPK. Ini jelas merugikan saya yang merupakan satu-satunya calon wali kota Bandar Lampung yang diusung PDI-P," ujar Maruly di Bareskrim Polri, Sabtu.

Terlapor dalam masalah ini adalah wartawan majalah Tempo, yakni Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, dan Iqbal Lazuardi, serta pimpinan redaksi, Arif Zulkifli. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP.

Sentra Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri belum mau menerima laporan Maruly. Laporan Maruly belum resmi berupa laporan polisi (LP) karena tidak disertai bukti cukup. Selain itu, petugas piket harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan penyidik soal laporan itu sebab hari ini adalah hari libur. (Baca: Laporan terhadap Majalah "Tempo" ke Bareskrim Tak Disertai Bukti Cukup)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com