JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Afrian Bondjol yang bernaung di bawah kantor pengacara OC Kaligis mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (9/7/2015) malam. Ia mengaku ingin mengkonfirmasi salah satu objek tangkap tangan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan yang merupakan pengacara.
"Maksud kedatangan saya ini di sini untuk meminta kejelasan mengenai berita yang saat ini beredar," ujar Afrian di Gedung KPK, Jakarta.
Pengacara tersebut diketahui bernama Yagaro Bastara Guntur atau yang akrab disapa Geri. Pengacara yang berasal dari kantor yang sama dengan Afrian itu dikabarkan merupakan pengacara yang ikut ditangkap KPK bersama hakim PTUN dan panitera.
"Memang ada salah satu anggota kita bernama Geri. Kita belum jelas, tapi beritanya simpang siur," kata Afrian.
Afrian mengatakan, hingga saat ini ia belum mendapatkan keterangan resmi dari KPK soal itu. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pengacara yang ditangkap KPK merupakan pembela dari pihak yang menggugat perkara di PTUN.
"Ada perkara yang kemudian digugat ke PTUN. Pengacara ini yang menggugat ke PTUN," ujar Johan.
Namun, Johan mengaku tidak tahu kasus apa yang digugat pengacara itu. Ia mengatakan, sengketa yang digugatnya telah diputuskan beberapa waktu lalu. "Tadi ditanya putusannya kapan, itu sudah beberapa waktu lalu," kata Johan.
Dalam tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, KPK menangkap tangan lima orang yang terdiri dari tiga hakim, seorang panitera, dan seorang pengacara, Kamis siang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, diduga tangkap tangan itu berkaitan dengan transaksi uang dalam pengurusan sengketa di PTUN Medan. KPK pun menyita ribuan dollar AS dalam pecahan 100 dollar bersamaan dengan tangkap tangan lima orang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.