Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut Perppu JPSK

Kompas.com - 07/07/2015, 00:08 WIB
Noviana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI sepakat untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan mendorong agar pembahasan RUU JPSK segera dimulai. Kesepakatan ini berdasarkan pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR, Senin (6/7/2015).

"Secara bulat seluruh fraksi setuju pencabutan Perppu JPSK. Dan tahap berikutnya membahas RUU JPSK," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Sebelum keputusan diambil, sepuluh fraksi yang ada di Komisi XI DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai RUU JPSK. Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Misbakhun menjelaskan bahwa Perppu JPSK adalah satu dari tiga perppu yang pernah dikeluarkan Pemerintah. Dua perppu lainnya adalah tentang Bank Indonesia (BI) dan tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Selama ini, menurut Misbakhun, DPR tidak bisa membahas RUU JPSK karena Perppu JPSK itu belum dicabut. Padahal, bila belajar dari pengalaman krisis Asia, krisis 1998, dan resesi global 2007-2008, pemerintah juga harus siap bergerak cepat menangani krisis keuangan. RUU JPSK ini akan mengatur protokol menyelamatkan perekonomian dalam situasi krisis.

"Ketidakjelasan payung hukum yang membuat tidak berjalan efektif," ujarnya.

Karena itu, Partai Golkar mengapresiasi langkah pemerintah mengajukan pencabutan Perppu JPSK dan mengajukan RUU JPSK. Ia mengatakan, dari pengalaman selama ini, RUU JPSK perlu disusun dengan memperhatikan beberapa hal, seperti aturan tentang JPSK harus lebih ditujukan untuk pencegahan krisis sehingga sebisa mungkin dihindarkan.

Berikutnya, UU JPSK nantinya harus menegaskan persoalan krisis yang tegas, sehingga keberadaannya tidak hanya memperkuat landasan hukum.

"Golkar berharap prosesnya dilaksanakan secara integrasi, yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan dan Penjaminan Kredit yang jadi prioritas Prolegnas 2015," kata Misbakhun.

Sedangkan juru bicara Fraksi Partai Hanura, Nurdin Tampubolon, mengatakan bahwa pihaknya menyepakati pencabutan Perppu dan pengajuan RUU JPSK karena apabila dibiarkan tanpa aturan begitu saja, maka masalah di sektor perbankan akan bisa menjadi krisis ekonomi lebih besar.

"Dalam rangka pencegahan, untuk itu perlu segera dibahas RUU JPSK. Tapi RUU itu tidak dapat disusun sebelum Perppu JPSK dicabut. Karenanya, Hanura setuju pencabutan Perppu 4/2008 untuk dibahas lebih lanjut," kata Nurdin.

Selain itu, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Komisi XI DPR RI itu, dan akan segera bersiap membahas RUU JPSK.

"Besar harapan kami, kita bisa bekerjasama dalam membahas RUU JPSK. Kami berharap ini bisa disahkan dalam paripurna DPR mendatang," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com