JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI sepakat untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan mendorong agar pembahasan RUU JPSK segera dimulai. Kesepakatan ini berdasarkan pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR, Senin (6/7/2015).
"Secara bulat seluruh fraksi setuju pencabutan Perppu JPSK. Dan tahap berikutnya membahas RUU JPSK," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Sebelum keputusan diambil, sepuluh fraksi yang ada di Komisi XI DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai RUU JPSK. Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Misbakhun menjelaskan bahwa Perppu JPSK adalah satu dari tiga perppu yang pernah dikeluarkan Pemerintah. Dua perppu lainnya adalah tentang Bank Indonesia (BI) dan tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Selama ini, menurut Misbakhun, DPR tidak bisa membahas RUU JPSK karena Perppu JPSK itu belum dicabut. Padahal, bila belajar dari pengalaman krisis Asia, krisis 1998, dan resesi global 2007-2008, pemerintah juga harus siap bergerak cepat menangani krisis keuangan. RUU JPSK ini akan mengatur protokol menyelamatkan perekonomian dalam situasi krisis.
"Ketidakjelasan payung hukum yang membuat tidak berjalan efektif," ujarnya.
Karena itu, Partai Golkar mengapresiasi langkah pemerintah mengajukan pencabutan Perppu JPSK dan mengajukan RUU JPSK. Ia mengatakan, dari pengalaman selama ini, RUU JPSK perlu disusun dengan memperhatikan beberapa hal, seperti aturan tentang JPSK harus lebih ditujukan untuk pencegahan krisis sehingga sebisa mungkin dihindarkan.
Berikutnya, UU JPSK nantinya harus menegaskan persoalan krisis yang tegas, sehingga keberadaannya tidak hanya memperkuat landasan hukum.
"Golkar berharap prosesnya dilaksanakan secara integrasi, yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan dan Penjaminan Kredit yang jadi prioritas Prolegnas 2015," kata Misbakhun.
Sedangkan juru bicara Fraksi Partai Hanura, Nurdin Tampubolon, mengatakan bahwa pihaknya menyepakati pencabutan Perppu dan pengajuan RUU JPSK karena apabila dibiarkan tanpa aturan begitu saja, maka masalah di sektor perbankan akan bisa menjadi krisis ekonomi lebih besar.
"Dalam rangka pencegahan, untuk itu perlu segera dibahas RUU JPSK. Tapi RUU itu tidak dapat disusun sebelum Perppu JPSK dicabut. Karenanya, Hanura setuju pencabutan Perppu 4/2008 untuk dibahas lebih lanjut," kata Nurdin.
Selain itu, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Komisi XI DPR RI itu, dan akan segera bersiap membahas RUU JPSK.
"Besar harapan kami, kita bisa bekerjasama dalam membahas RUU JPSK. Kami berharap ini bisa disahkan dalam paripurna DPR mendatang," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.